TRIBUNNEWS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir kali kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya terkait menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024.
Penjatuhan sanksi oleh DKPP ini pun direspons oleh berbagai pihak termasuk dari kontestan Pilpres 2024, yaitu capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo; cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin; dan Gibran sendiri.
Lalu, bagaimana respons mereka terkait putusan ini?
Ganjar Harap Jadi Pelajaran
Ganjar mengungkapkan, putusan ini bisa dijadikan pelajaran bagi semua pihak.
“Mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujarnya di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).
Berkaca dari putusan DKPP ini, Ganjar pun menekankan pentingnya demokrasi dilaksanakan dengan baik seperti yang disampaikannya saat debat terakhir Pilpres 2024 pada Minggu (4/2/2024).
“Maka dalam closing statement saya tadi malam ya demokrasi mesti melaksanakan dengan baik-baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, prosesnya berjalan dengan baik,” katanya.
Lebih lanjut, Ganjar mengaku belum mengetahui sanksi selanjutnya terkait putusan DKPP tersebut.
Baca juga: Dapat Sanksi dari DKPP, Ketua KPU Pilih Tak Komentar, Ini Kata Ganjar hingga Cak Imin
Dia mengatakan, bakal menunggu keputusan dari KPU soal pencalonan Gibran menjadi cawapres usai diumumkannya putusan DKPP.
“Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini. Ya nanti kita tunggu tindaklanjuti dari KPU yah,” katanya.
Cak Imin: Karena Terbukti, Mengkhawatirkan
Terpisah, Cak Imin menjadi mempertanyakan apakah Pemilu 2024 bisa dilanjutkan ketika berkaca dari hasil putusan DKPP ini terhadap anggota KPU.
“Ya itulah sekali lagi, menunjukkan bahwa etika itu harus ditunjang tinggi dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika dan keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah pemilu ini bisa diteruskan atau tidak,” ujarnya di Sragen, Senin (5/2/2024).
Cak Imin juga berpandangan, bahwa keputusan DKPP menjadi mengkhawatirkan lantaran anggota KPU melanggar etik terkait diterimanya pencalonan Gibran menjadi cawapres.
“Ya ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, kita tunggu saja reaksi bahwa seluruh KPU. (Harapan) ya saya nunggu saja,” tukasnya.
Gibran: Kami Tindak Lanjuti
Gibran turut merespons putusan DKPP terhadap enam anggota KPU tersebut.
Dia mengungkapkan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan itu.
“Ya nanti kami tindaklanjuti,” ujarnya setelah menghadiri pertemuan dengan pimpinan relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Namun Gibran tidak menyebut, secara detil terkait tindakan seperti apa yang akan dilakukan pihaknya menanggapi putusan DKPP tersebut.
Putusan DKPP
Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terhadap Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres 2024.
Adapun pemberian sanksi ini dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy, Senin (5/2/2024).
DKPP memutuskan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Muhammad Afifuddin telah melanggar beberapa pasal yagn tertuang dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman Penyelenggara Pemilu.
Baca juga: DKPP Beri Peringatan Keras ke Ketua KPU, Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tak Penuhi Syarat?
Dalam putusannya, DKPP menjelaskan bahwa pengadu tidak terima karena KPU telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan pendaftaran capres-cawapres.
Para pelapor berpendapat KPU seharusnya mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres-cawapres usai keluarnya putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
Namun, pada praktiknya, KPU justru langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu.
Alhasil, Gibran yang masih berusia 36 tahun tetap bisa lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.
"Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 Tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis," kata Heddy.
"Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu," sambungnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku)