TRIBUNNEWS.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam membatalkan debat publik putaran kedua untuk pasangan calon (paslon) Pilkada 2024.
Pembatalan ini disebabkan oleh ketidaksepakatan terkait tata tertib (tatib) debat, khususnya mengenai penggunaan alat bantu seperti catatan dan telepon genggam (HP)
Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, menjelaskan bahwa kendala teknis yang dihadapi tidak dapat diselesaikan.
"Kendala teknis artinya regulasi yang kami jalankan sesuai dengan SK 1316 terkait dengan petunjuk teknis kampanye pemilu," ungkapnya pada Jumat, 15 November 2024.
Baca juga: Debat Ketiga Pilkada Jakarta: Lokasi, Tema, hingga Panelis
Persoalan yang Muncul
Persoalan ini bermula dari perbedaan pandangan antara kedua paslon.
Ia juga menyoroti pentingnya kesepakatan mengenai tata tertib penggunaan alat bantu.
"Saya kira harus perlu kesepakatan dari kedua belah pihak. Justru itu memang tidak ketemu antara kesepakatan ini," jelasnya.
Dalam tatib yang ditetapkan, selama pelaksanaan debat publik, peserta debat dan pihak yang diundang dilarang membawa atribut kampanye paslon.
Baca juga: Anies Baswedan Resmi Dukung Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024, Pertemuan di Rumahnya Jadi Bukti
Selain itu, mereka juga dilarang meneriakkan yel-yel atau slogan yang dapat mengganggu jalannya debat, serta melakukan intimidasi kepada pendukung kandidat paslon lainnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Ketua KPU Batam Ungkap Alasan Debat Kedua Pilkada 2024 Tak Lanjut: Kendala Teknis
(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).