News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pengamat Menilai Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU Bukan Hanya Etik, Tapi Bisa Masuk Hukum Pidana

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah meyakini keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bukan hanya pelanggaran kode etik pedoman penyelenggara Pemilu semata.

Diketahui DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan 6 anggota KPU, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Ketua KPU dan anggotanya dinyatakan melakukan pelanggaran etik buntut diterimanya pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

"Saya kira putusan DKPP harus dilanjutkan sekurang-kurangnya adalah laporan kepada pihak kepolisian bahwa ketua KPU tidak saja melanggar etika dalam proses Pilpres dan Pemilu. Tapi bisa saja masuk dalam mengkhianati Undang-Undang atau bekerja tidak sesuai pada kewenangannya," kata Dedi kepada Tribunnews.com Selasa (6/2/2024).

Ia meyakini pelanggaran Ketua KPU beserta 6 Komisioner KPU yang menerima Gibran sebagai cawapres bisa masuk ranah pidana.

Baca juga: Beda Respons Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Sanksi DKPP ke Ketua KPU Hasyim Asyari

"Dan itu saya kira ranahnya bukan lagi etika, ranahnya tentu adalah namanya hukum pidana," tegasnya.

Menurut Dedi seharusnya KPU mengikuti Undang-Undang, bukan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

"MK hanya bisa merekomendasikan sebuah Undang-Undang itu tumpang tindih atau tidak. Hanya bisa menjelaskan Undang-Undang itu dianulir. Artinya harus kembali pada Undang-Undang yang lama," jelasnya.

Baca juga: Mahfud MD Ingatkan KPU Harus Hati-hati Pasca-Putusan DKPP

Dedi kemudian menyayangkan KPU dengan optimis mengikuti keputusan MK yang sudah pasti keliru terkait putusan nomor 90.

"Maka kemudian dibuktikan dengan keputusan pemecatan terhadap Anwar Usman. Sekarang DKPP juga bersikap sama seperti MKMK. Yaitu memutus bersalah terhadap ketua KPU," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini