News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

PN Solo Percepat Sidang Gugatan Almas ke Gibran, Sidang Perdana Rabu Besok, Agenda Mediasi

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang mengajukan uji materiil pasal syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan (kanan) Calon wakil presiden (cawapres) sekaligus putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka. Pengadilan Negeri Solo mempercepat sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran, sidang perdana agenda mediasi digelar Rabu 7 Februari 2024. Awalnya, sidang perdana tersebut dijadwalkan pada 15 Februari 2024 atau satu hari setelah pencoblosan.

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pengadilan Negeri Solo mempercepat sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka. 

Awalnya, sidang perdana tersebut dijadwalkan pada 15 Februari 2024 atau satu hari setelah pencoblosan.

Itu kemudian dipercepat PN Solo 8 hari menjadi 7 Februari 2024. 

Seperti yang disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto.

"Menginfokan bahwa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," ujar Bambang, Senin (5/2/2024).

Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa sidang bakal dipimpin oleh tiga hakim.

"Ketua Majelis adalah Sri Kuncoro, SH, MH. Anggota 1 adalah Maha Putra, SH.MH, Anggota 2 adalah Nurhayati Nasution, SH, MH," sambungnya.

Sementara itu, untuk agenda sidang perdana sendiri, Bambang mengatakan masih seputar mediasi. 

Namun itu juga disebut Bambang dengan catatan pada kuasa hukum masing-masing hadir di pengadilan.

"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," pungkasnya.

Baca juga: Gibran Digugat Wanprestasi oleh Almas, Ganjar: Silakan Bicara Berdua

Sementara itu, pihak Almas telah mendapatkan pemberitahuan terkait percepatan sidang perdana tersebut. 

Namun demikian, mereka tidak menerangkan kapan pemberitahuan tersebut diterima. 

Seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi.

"Sudah lewat ecort," ujar Arif saat dihubungi Tribunsolo.com, Senin (5/2/2024).

BABAK BARU, Almas Mahasiswa yang 'Loloskan' Gibran jadi Cawapres di MK Gugat Balik ke PN Solo

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini