TRIBUNNEWS.COM - Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak imin, mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Pelanggaran tersebut terkait dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto pada 25 Oktober 2023.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, selaku pembaca putusan menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim dan enam anggota KPU.
Enam anggota itu ialah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Anies menanggapi putusan itu dengan menyinggung ungkapan Jawa, yaitu becik ketitik ala ketara yang artinya tindakan baik akan kelihatan dan tindakan buruk juga akan kelihatan.
Hal ini disampaikannya seusai mengunjungi Kedai Lumpia Cik Meme di Semarang, Senin (5/2/2024) malam.
"Prinsip yang kita semua sadari, sejak lama, becik ketitik ala ketara, semua yang sifatnya baik nantinya akan terlihat dan sebaliknya semua yang buruk akan terungkap," papar Anies dikutip dari WartaKotalive.com.
Pria berusia 54 tahun itu menjelaskan bahwa putusan DKPP adalah hal yang benar. Itu menjadi alarm supaya ke depan tak terjadi kesalahan-kesalahan serupa.
“Kami berulang kali menyatakan pentingnya menjaga etika dan jangan dianggap enteng, karena itu saya mengapresiasi DKPP yang sudah berani untuk mengungkap senyatanya dan ini sebagai alarm."
"Sembilan hari lagi pemilu jangan sampai nanti di hari pemilu dan sesudah pemilu muncul masalah-masalah ini lagi karena tidak bisa disembunyikan lagi, ini yang saya katakan becik ketitik ala ketara," jelasnya.
Sementara itu, Cak Imin menanggapi masalah ini ketika menghadiri acara Slepet Imin di Universitas Amikom Yogyakarta, Senin malam.
Baca juga: Mantan Ketua KPU RI Nilai Putusan DKPP Berlebihan dan Berpotensi Dipolitisasi
Mulanya, Ketua Umum PKB itu mengaku tak mendengar proses persidangan etik di DKPP.
Meski begitu, menurutnya semua kejadian ada hikmahnya. Oleh sebab itu dirinya menegaskan kepada semua pihak untuk tidak main-main dengan demokrasi dan etika.
"Ini sebuah fakta di depan mata kita ya, saya sama sekali tidak mendengar proses persidangan etik di DKPP ini."
"Tak dapat laporan tahu-tahu ada putusan. Tapi semua ada hikmahnya, jadi jangan main-main dengan demokrasi kita. Jangan main-main dengan etika kita," ujarnya dilansir TribunJogja.com.
Dia kembali menegaskan pentingnya etika di mana pemangku kebijakan tak boleh main-main dengan aturan.
"Karena etika itu sumber hukum yang jauh lebih preventif dari hukum positif. Lebih efektif dalam penegakkan proses aturan karena itu ini serius jangan main-main," jelasnya.
Oleh karena itu, Cak Imin mengajak semua pihak untuk mengedepankan etika dalam proses berbangsa dan bernegara.
"Keprihatinan kita dalam etika berbangsa bernegara ini sangat memprihatinkan, saya mengajak semua mengedepankan etika menjadi tertinggi dalam proses," tukasnya.
Putusan DKPP
Kemarin DKPP membacakan empat putusan mengenai pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Ketua dan semua Anggota KPU menjadi teradu.
Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Para pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Sunandiantoro selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan, Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU masih mensyaratkan capres-cawapres minimal berusia 40 tahun.
KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.
"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP, Senin.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Pencalonan Gibran Menuai Kontroversi Akibat Putusan DKPP, Anies: Keburukan akan Terungkap dan di TribunJogja.com dengan judul: Soal Sanksi DKPP, Gus Imin: Jangan Main-main dengan Demokrasi.
(Tribunnews.com/Deni)(WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)(TribunJogja.com/Almurfi Syofyan)