News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU: Penghitungan Suara di Luar Negeri Dilakukan Bersamaan dengan di Indonesia 14 Februari 2024

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, meski sebagian WNI di luar negeri sudah mengikuti pencoblosan, proses penghitungan suara belum dimulai.

Hal ini juga menepis adanya kabar yang beredar soal perolehan suara kandidat pilpres 2024.

Baca juga: 81 Lembaga Survei Resmi Terdaftar di KPU, 2 Masih Perbaikan Dokumen, Berikut Daftarnya

"Adapun penghitungan suara dilakukan bersamaan dengan penghitungan dalam negeri," tutur Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ia menerangkan, mekanisme dalam penghitungan suara di luar negeri dilakukan menyesuaikan waktu Indonesia yang dikonversikan ke waktu setempat.

Baca juga: Cak Imin Khawatir Desakan Mundur Terhadap Ketua KPU Bakal Buat Pemilu Jadi Berantakan

Penghitungan suara di Indonesia dilakukan pasca jam 13.00 pada tanggal 14 Februari 2024.

Ketika TPS ditutup untuk pemungutan suara, kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara.

"Kegiatan penghitungan suara dimulai setelah tutupnya d TPS di dalam negeri jam 13.00. Maka temen-temen di luar negeri jika dikonversikan dengan waktu setempat sudah bisa memulai penghitungan suara," jelas Hasyim.

Ada 3 metode pemungutan di luar negeri yakni TPS, kotak suara keliling (KSK), dan metode Pos.

Untuk metode TPS dan KSK penghitungan suara dilakukan pada 14 Februari.

Sementara metode pos penghitungan suara mulai tanggal 15-22 Februari ini.

Nanti setelah penghitungan suara dengan berbagai macam metode itu, maka akan dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca juga: KPK Kaji Pendanaan Negara untuk Pemilu 2024, Termasuk di KPU dan Bawaslu

Hasilnya akan disampaikan saat rekapitulasi suara tingkat nasional atau paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 20 Maret 2024

"PPLN diundang ke Jakarta ke kantor KPU Pusat untuk menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara di masing-masing lingkup kerjanya," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini