TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal dua hari ini. Para pemula wajib mengetahui tata cara mencoblos di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilih pemula merujuk pada mereka yang baru pertama kali mencoblos atau belum bisa menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2019.
Umumnya, pemilih pemula berusia belasan hingga 20-an tahun.
Yang perlu diketahui, pada Pemilu 2024, kita tidak hanya hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden (Pilpres 2024).
Namun, kita juga akan mencoblos anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Artinya, kita akan mendapatkan lima surat suara sekaligus untuk dibawa ke bilik suara dan dicoblos.
Selengkapnya, inilah tata cara mencoblos di TPS Pemilu 2024 bagi pemilih pemula:
1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024
Sebelum ke TPS, cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Cara cek nama apakah kita sudah terdaftar di DPT dapat dilakukan secara online di HP melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024.
Lewat cara ini, Anda juga bisa langsung memeriksa di mana TPS tempat Anda mencoblos.
Baca juga: Cara Cek DPT Online 2024 di HP, Klik cekdptonline.kpu.go.id, Masukkan NIK KTP
2. Datang ke TPS
Pada hari H Pemilu 2024 yaitu Rabu, 14 Februari 2024 datanglah ke TPS di mana Anda terdaftar untuk mencoblos.
Bawalah KTP dan Formulir Model C. Pemberitahuan KPU alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih di Pemilu 2024.
Jika tidak KTP hilang atau tidak punya KTP, bisa menunjukkan surat keterangan (suket) telah dilakukan perekaman KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Bisa juga membawa fotokopi KTP atau dokumen lain yang memuat data diri dan foto seperti SIM atau paspor.
Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa KTP, juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
Setelah menunjukkan KTP dan menyerahkan Formulir C.Pemberitahuan, Anda akan diminta untuk mengisi daftar hadir.
3. Tunggu giliran dipanggil
Setelah mengisi daftar hadir, Anda akan diminta untuk menunggu giliran mencoblos di tempat yang telah disediakan.
Sembari menunggu, Anda bisa memantapkan kembali siapa yang akan dipilih dalam Pilpres 2024 dan Pileg 2024.
Setelah nama Anda dipanggil, petugas KPPS akan memberikan lima surat suara untuk dicoblos.
Pastikan surat suara yang Anda terima, tidak rusak. Bila rusak, segera minta ganti kepada petugas KPPS.
Nah, ini yang wajib diperhatikan selanjutnya. Lima surat suara Pemilu 2024 yang Anda terima memiliki warna yang berbeda-beda.
Lima warna tersebut adalah abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.
Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.
Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2024.
Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2024.
Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024.
Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.
4. Masuk ke bilik suara
Setelah menerima lima surat suara tersebut, masuklah ke bilik suara untuk mencoblos kandidat sesuai pilihan Anda.
Buka surat suara lebar-lebar meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos.
Coblos surat suara dengan paku di atas alas yang telah disediakan
Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara Pemilu 2024.
Surat suara warna abu-abu presiden dan wakil presiden, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.
Surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR pada kolom yang disediakan.
Surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.
Surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
Surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya Anda sudah tahu siapa calon yang akan dipilih.
Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.
5. Selesai mencoblos
Setelah selesai mencoblos, lipat kelima surat suara sesuai semula sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat.
Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.
Tak perlu bingung, ada petugas KPPS yang memandu pemilih untuk memasukkan surat suara ke kotak yang mana.
Sebelum meninggalkan TPS, Anda wajib mencelupkan satu jari ke tinta sebagai bukti Anda telah menggunakan hak suara di Pemilu 2024.
Tinta harus mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)