News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Ma'ruf Amin Ajak Masyarakat Tak Golput dan Tolak Intervensi dengan Iming-iming Uang

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Ma'ruf Amin - Ma'ruf Amin meminta ke masyarakat untuk tak golput

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengingatkan masyarakat untuk tidak golput dalam Pemilu 2024.

Ma'ruf Amin juga menyerukan agar masyarakat berbondong-bondong menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024 untuk memberikan hak suara sesuai dengan hati nurani masing-masing.

Hal itu disampaikan melalui juru bicaranya, Masduki Baidlowi, Minggu (11/2/2024).

"Sebagai warga negara yang baik hendaknya jangan golput, juga jangan mau diintervensi oleh siapapun, dengan iming-iming uang atau apapun."

"Teguhlah dengan pendirian. Wapres ingin partisipasi pemilih meningkat," kata Masduki yang menyampaikan pesan Ma'ruf Amin, dikutip dari WartaKotaLive.com.

Ma'ruf Amin, lanjut Masduki, juga menegaskan pentingnya mengutamakan kejujuran, adil, aman, dan damai dalam menjalankan Pemilu 2024.

"Wapres menginginkan pemilu bukan sekedar aman dan damai, tapi juga demokratis, jujur dan adil," ujar Masduki.

Ma'ruf Amin berharap penyelenggara Pemilu 2024 dapat bekerja profesional dan penuh amanah di hari pemungutan dan penghitungan suara.

Baik itu dari tingkat pusat hingga petugas tempat pemungutan suara di daerah.

Orang nomor dua di Indonesia itu juga berharap masyarakat menciptakan suasana yang aman dan kondusif di masa tenang ini.

"Di masa tenang ini, Wapres berharap masyarakat bekerja menjalankan aktivitas seperti biasa sambil mempersiapkan diri untuk hari pemungutan suara nanti," kata Masduki.

Baca juga: Daftar 158 Lembaga Pemantau Pemilu 2024 Terakreditasi, Tingkat Nasional, Lokal, hingga Luar Negeri

Dengan Pemilu yang bermartabat, maka kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara juga akan meningkat.

"Dan ini baik bagi masa depan demokrasi Indonesia," ujar Masduki.

Masa Tenang Pemilu 2024

Diketahui, dengan berakhirnya masa kampanye peserta Pemilu 2024 pada Sabtu (10/2/2024), maka pada Minggu kemarin, menjadi hari pertama masa tenang Pemilu 2024.

Dengan demikian, para calon legislatif (Caleg), calon presiden dan wakil presiden (Capres-cawapres) tidak diperkenankan lagi berkampanye.

Merujuk Pasal 1 angka (36) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Adapun masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 11-13 Februari 2024, hal itu tertuang pada Pasal 278 UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasar 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara,” bunyi Pasal 278 ayat (1).

Sehingga, saat masa tenang, semua aktivitas terkait kampanye ditiadakan hingga hari H pemungutan suara pada 14 Februari 2024, mendatang.

Baca juga: Promo Pemilu 2024: Diskon Tiket Masuk di Ancol dan The Jungle

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

  • Masa tenang: 11-13 Februari 2024
  • Pemungutan suara: 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu:

- Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK

- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK

  • Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

- DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota

- DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing

- Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotaLive.com dengan judul Wapres Mengingatkan Pemilu Bukan hanya Soal Aman, Tapi Juga Jujur dan Adil

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Hasanudin Aco)(WartaKotalive.com/Rusna Djanur Buana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini