News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

11 Caleg di Banten Meninggal Dunia Saat Kampanye Pemilu 2024, Masih Bisa Dicoblos?

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - 11 calon anggota legislatif (caleg) di Banten meninggal dunia selama masa kampanye Pemilu 2024.

TRIBUNNEWS.COM, SERANG- 11 calon anggota legislatif (caleg) di Banten meninggal dunia selama masa kampanye Pemilu 2024.

Nama mereka masih tercantum di Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Sehingga, mereka masih dapat dipilih pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Bawaslu Giat Patroli Siber, Ini Sanksi Bagi Caleg yang Kampanye di Medsos saat Masa Tenang

Perolehan suara terhadap calon yang dinyatakan meninggal dunia akan dihitung dan dinyatakan sah menambah suara partai politik.

"Apabila tercoblos, suaranya dinyatakan sah untuk parpol," ujar Ketua KPU Provinsi Banten, M. Ihsan

Adapun 11 caleg yang meninggal dunia, yaitu

DPRD Banten

1 Caleg PPP dapil Tangerang Selatan

1 Caleg Demokrat Dapil Kabupaten Serang, Yayan Alfian Nugraha

DPRD Kabupaten Pandeglang

1 Caleg PDIP

Caleg Partai Buruh Dapil II, Sutisna

DPRD Kabupaten Lebak

Caleg PKS Dapil I, Ishak

Caleg Partai Buruh Dapil I, Iyus

Caleg Partai Ummat Dapil I, Tb. Suganda Gaos.

DPRD Kabupaten Tangerang

Baca juga: Prabowo: Berani-beraninya Caleg nyamar Jadi Nelayan dan Mengatakan Tak Perlu Makan Siang Gratis

1 Caleg dari PBB

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini