News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Sirekap Rawan Kena Serangan Hacker, Masyarakat Diminta Awasi Langsung Penghitungan Suara di TPS

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas KPPS akan menggunakan aplikasi Sirekap dalam Pemilu 2024. Berikut link download aplikasi Sirekap Mobile 2024 dan aktivasi akun bagi petugas KPPS. - Pakar meminta agar masyarakat bisa mengawasi penghitungan suara secara langsung di setiap TPS karena Sirekap rawan terkena serangan hacker.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan, data hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa diakses oleh publik melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Sirekap ini bisa diakses melalui laman infopemilu.kpu.go.id.

Namun, Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya mengatakan, aplikasi Sirekap tersebut rawan terkena serangan siber.

Maka dari itu, ia meminta agar masyarakat bisa mengawasi penghitungan suara secara langsung di setiap TPS.

Pasalnya, kata Alfons, mengawasi penghitungan suara itu sangat penting demi keamanan.

Menurut Alfons, kunci pengamanan itu ada pada proses pencoblosan dan penghitungan di TPS.

Jadi, tidak semata-mata mengandalkan Sirekap saja.

“Kunci pengamanan ada di proses pencoblosan dan perhitungan di TPS, bukan mengandalkan sirekap."

"Saya berharap banyak pihak yang terkait melakukan pengawasan proses ini di seluruh Indonesia,” kata Alfons.

Peluang serangan siber tersebut, menurut Alfons, bisa terjadi kapan saja.

Alfons pun meminta agar KPU tak lengah dan selalu memastikan sistem penghitungan suara serta server mereka berfungsi.

Baca juga: Apa Itu Sirekap? Aplikasi yang Bisa Digunakan Publik untuk Akses Data Penghitungan Suara di TPS

 "Soal ketahanan dari serangan siber mungkin saja bisa diserang, tetapi hal ini tidak akan berdampak signifikan terhadap hasil Pemilu," jelas Alfons.

Alfons mengatakan, penghitungan suara di TPS pada 14 Februari mendatang menjadi titik krusial sebelum data itu diunggah melalui Sirekap.

Namun, di sisi lain, Sirekap ini dibuat sebagai salah satu data pembanding untuk memperkecil celah upaya manipulasi pada proses penghitungan suara, atau melindungi suara masyarakat dari kemungkinan diutak-atik oleh pihak tak tertentu.

"Dari sisi teknis sebenarnya Sirekap bentuknya hanya merupakan data digital sekunder dan bukan data primer," ucap Alfons.

"Jadi, data di situs KPU Sirekap ini sifatnya hanya informatif dan berfungsi untuk cross-check dengan data aktual yang di rekapitulasi secara offline dan tidak terhubung langsung dengan internet."

"Sehingga diharapkan bisa aman dari usaha manipulasi hasil perhitungan suara," papar Alfons.

Sebagai informasi, Sirekap sudah diuji coba sejak pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 silam.

Keberadaan Sirekap akan menggantikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang terakhir dipergunakan pada Pemilu 2019.

Aplikasi Sirekap ini terdiri dari dua jenis, yakni Sirekap Mobile dan Web.

Nanti, pada setiap TPS akan ada dua orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang ditugasi sebagai 'user' Sirekap.

Mereka bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap, melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.

"Petugas KPPS memotret C1 plano di TPS dan memotret semua dokumen hasil yang dihitung KPPS dengan disaksikan para saksi dan pengawas, langsung diunggah, diverifikasi, dan dikirim ke server KPU," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos.

Aplikasi Sirekap ini dapat digunakan di ponsel berbasis Android serta bisa diakses secara offline ataupun online.

Perbedaan Sirekap dan Situng

Situng merupakan penghitungan suara yang dilakukan dengan cara scan formulir C1 plano, lalu disalin dan dipindai.

Namun, dipindainya tidak di TPS, tapi formulir dibawa ke PPK kabupaten/kota.

Diketahui, dalam catatan KPU, ada beberapa kelebihan dan kekurangan saat itu.

Kemudian Situng diperbarui melalui Sirekap yang dipakai pada Pilkada 2020.

Sehingga, formulir C1 plano hanya tinggal difoto untuk dikirim ke sistem informasi yang dimiliki KPU. 

"Sekarang yang dilakukan KPU adalah pengembangan dari Sirekap yang pernah ada dari 2020," ujar Betty, Kamis (3/8/2023).

"Apa-apa saja yang harus disiapkan secara konten, secara sistem informasi seperti apa yang memudahkan."

"Dan kemudian bisa tertampil langsung di sistem informasi yang dimiliki KPU yang bisa dilihat nanti di infopemilu.kpu.go.id," sambungnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Pakar Siber: Sirekap Rawan Kena Serangan Hacker, Warga Harus Awasi Perhitungan di TPS.

(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian) (Wartakotalive.com/Rusna Djanur Buana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini