TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pemilu 2024 tak akan lepas dari peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sebab, merekalah yang akan melaksanakan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024.
Dalam menjalankan tugasnya, KPPS yang terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota akan mendapatkan honor.
Honor yang diberikan sekitar Rp 1,1 juta-Rp 1,2 juta tergantung posisi yang diambil.
Berkaitan dengan pemberian honor, apakah benar honor KPPS Pemilu 2024 akan dipotong alias dikenai pajak?
Jawabannya, tidak. Honor KPPS Pemilu 2024 tidak dipotong pajak alias tidak ada potongan sama sekali.
Honor akan diberikan secara utuh kepada setiap KPPS Pemilu 2024.
Namun, yang perlu digarisbawahi, ini hanya berlaku bagi KPPS yang bukan berstatus sebagai ASN seperti PNS dan PPPK.
Untuk KPPS yang berlatar belakang PNS dan KPPS, maka honor akan dipotong pajak sesuai golongannya.
Misal petugas KPPS yang berstatus PNS golongan III, honornya dipotong sebesar 5 persen.
Demikian berdasarkan pernyataan yang disampaikan KPU melalui akun Instagram-nya.
"Jika KPPS berlatarbelakang ASN akan kena pajak sesuai golongannya," tulis akun KPU dikutip Tribunnews.com, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Kapan Honor KPPS Pemilu 2024 Cair? Ini Jadwal dan Besaran per Anggota KPPS
Hal senada juga disampaikan KPU Kabupaten Bandung Barat dalam Instagram-nya.
Pajak berlaku bagi KPPS yang berstatus sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK, sesuai golongannya.
KPU Kabupaten Bandung Barat melarang keras siapapun melakukan pemotongan honor dan biaya operasional KPPS.
"Dilarang keras Melakukan Pemotongan Honor dan Biaya Operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Serta Melakukan Kegiatan Yang Merugikan Pemilu Tahun 2024," tulis KPU Kabupaten Bandung Barat.
Jadwal Honor KPPS Cair
KPU menjelaskan, honor bagi KPPS Pemilu 2024 akan dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Jika merujuk pada aturan, gaji anggota KPPS akan cair setelah masa kerjanya di Pemilu 2024 selesai.
Adapun masa kerja KPPS berlangsung selama satu bulan mulai dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
Dengan demikian, honor KPPS Pemilu 2024 diperkirakan akan cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.
Namun seorang anggota KPPS di Solo mengatakan, ada kemungkinan pembayaran honor KPPS justru dipercepat.
Sosok yang enggan disebutkan namanya ini menambahkan honor KPPS akan dibayarkan pada 15 Februari 2024 alias satu hari setelah Pemilu 2024 selesai.
"Honor cair tanggal 15 Februari 2024," kata dia kepada Tribunnews.com, Sabtu (10/2/2024).
Baca juga: Download Template Tulisan KPPS 1-7,Pengawas TPS, Saksi, Tinggal Cetak dan Pasang di Meja TPS
Besaran Honor KPPS
Honor KPPS Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Dari surat tersebut diketahui, ada perbedaan honor antara ketua KPPS dengan anggota KPPS.
Ada selisih Rp 100 ribu dari honor yang diterima ketua dan anggota KPPS di Pemilu 2024.
Ketua KPPS akan mendapatkan gaji Rp 1,2 juta, sedangkan anggota KPPS menerima honor sebanyak Rp 1,1 juta.
Besaran honor KPPS Pemilu 2024 naik 100 persen dibanding pada Pemilu 2019.
Saat Pemilu 2019, ketua KPPS hanya mendapat Rp 550 ribu dan anggota KPPS Rp 500 ribu.
Sementara itu, untuk petugas KPPS Pemilu 2024 di luar negeri, juga akan mendapatkan bayaran yang lebih besar.
Ketua KPPS di TPS luar negeri memperoleh gaji Rp 6,5 juta, sedangkan anggota KPPS Rp 6 juta.
Selain petugas KPPS, pengamanan langsung (pamsung) TPS atau linmas yang menjaga TPS juga akan mendapatkan honor.
Mereka akan mendapatkan Rp 700 ribu saat pengamanan TPS di Pemilu 2024.
Sementara di Pemilu 2019, linmas TPS menerima honor Rp 500 ribu.
Di luar negeri, pengamanan TPS/Satlinmas juga akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4,5 juta di Pemilu 2024.
Biaya Perlindungan KPPS
Selain mendapatkan honor, petugas KPPS juga diberikan perlindungan apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.
Misalnya meninggal dan mengalami luka-luka karena menjalankan tugas di Pemilu 2024.
Besaran yang diberikan kepada KPPS tergantung kondisi yang dialami.
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
- Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
- Santunan bagi yang luka berat: Rp 16,5 juta per orang
- Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan biaya untuk pemakaman: Rp 10 juta per orang
(Tribunnews.com/Sri Juliati)