TRIBUNNEWS.COM - Surat suara menjadi elemen penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
Sebab, pemilih akan menyalurkan suara mereka dengan cara mencoblos surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Akan ada lima surat suara yang diterima pemilih pada Pemilu 2024. Salah satunya surat suara Pilpres 2024.
Lewat surat suara Pilpres 2024, kita akan mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Surat suara Pilpres 2024 ditandai dengan warna abu-abu.
Surat suara Pilpres 2024 memuat sejumlah informasi yaitu:
- Nomor urut pasangan calon
- Foto pasangan calon
- Nama pasangan calon
- Tanda gambar partai politik pengusul pasangan calon
- Tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon
Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara Pilpres 2024 yang benar:
- Pastikan surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
- Pemilih bisa mencoblos satu kali pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.
Baca juga: Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 yang Benar bagi Pemula
Bagi petugas KPPS Pemilu 2024, inilah tanda coblos yang dinyatakan sah dalam surat suara Pilpres 2024 berdasarkan keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.
- Tanda coblos pada 1 kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan;
- tanda coblos lebih dari 1 kali pada 1 kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan
- tanda coblos tepat pada garis 1 kolom Pasangan Calon yang nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan; atau
- dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 kolom Pasangan Calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom Pasangan Calon lain, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)