TRIBUNNEWS.COM - Cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 yang benar wajib diketahui pemilih pemula agar dinyatakan sah dalam perhitungan.
Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada hari itu, masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih harus ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilih.
KPU memastikan, metode pemberian suara dalam Pemilu 2024 dilakukan dengan cara mencoblos surat suara.
Agar suara yang diberikan dinyatakan sah, pemilih wajib mengetahui cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 yang benar.
Apalagi pada Pemilu 2024, pemilih tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden (Pilpres 2024), tetapi juga anggota DPR, DPRD tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta DPD (Pileg 2019).
Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 yang Benar
Tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 telah diatur dalam KPU nomor 66 tahun 2024, berikut caranya:
- Pastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS;
- Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos;
- Menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku;
- Pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, nama pasangan calon, atau partai pengusung.
Lebih lengkapnya, inilah cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 sesuai dengan sosok yang dipilih:
1. Surat suara warna abu-abu presiden dan wakil presiden
Anda harus mencoblos satu kali pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.
2. Surat suara warna kuning untuk anggota DPR
Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR pada kolom yang disediakan.
3. Surat suara warna merah untuk anggota DPD
Ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.
Baca juga: Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Bawa Dokumen Ini
4. Surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi
Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota
Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya Anda sudah tahu siapa calon yang akan dipilih.
Lama waktu pencoblosan di bilik suara berlangsung antara 5 hingga 10 menit.
Namun, 5-10 menit untuk mencoblos ini akan menentukan nasib Indonesia 5 tahun ke depan.
Jadi, ayo mencoblos di Pemilu 2024 dan jangan golput!
(Tribunnews.com/Sri Juliati)