News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Tamara Tyasmara Meninggal

Fakta Baru Kasus Anak Tamara Tyasmara Tewas Usai Ditenggelamkan YA, Kronologis Lengkap Hingga Motif

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pacar Tamara Tyasmara, YA (kiri) dan rekaman CCTV anak Tamara Tyasmara, Dante Khalif Pramudiyo atau Dante (6) ditenggelamkan YA (kanan).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengakuan Yudha Arfian alias YA, kekasih artis Tamara Tyasmara kepada pihak kepolisian mengungkap berbagai fakta baru terkait kematian anak kandung Tamara berinisial Dante (6).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YA diperiksa secara maraton oleh kepolisian.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, kepolisian pun mendapat gambaran utuh terkait kematian anak Tamara Tyasmara saat berenang di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Berikut fakta-fakat terbaru dalam kasus kematian anak Tamara Tyasmara yang dihimpun Tribunnews.com:

Baca juga: Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi 2,5 Tahun Pacaran dan Saling Percaya, Kiki Farel Ungkap Keanehan

1. Kronologis Lengkap Kematian Anak Tamara Tyasmara

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra manatakan kasus kematian anak Tamara Tyasmara berawal saat YA mengajak korban, Dante (6) dan putrinya berinisial MMA untuk melakukan pemanasan ketika sampai di kolam renang kawasan Duren Sawit.

Setelah melakukan pemanasan, Date dan MAA masuk ke dalam kolam renang dewasa yang memiliki kedalaman 1,3 meter.

Kemudian YA ikut masuk ke dalam kolam renang dan menyuruh putra dari Tamara Tyasmara dengan putrinya untuk menyelam.

Baca juga: Polisi Gandeng Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia Ungkap Motif Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara

Posisinya kepala anak dipegang YA dan dimasukan ke dalam air sedangkan kedua tangan anak tetap memegang pada tepi kolam renang.

Mereka melakukan kegiatan hingga 20 menit sebelum berpindah.

"Di kolam renang dewasa tersebut kegiatan berlangsung sekitar 15 menit sampai 20 menit," kata Wira Satya Triputra dalam jumpa persnya di Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).

Kemudian YA mengajak anak Tamara dan putrinya pindah ke kolam renang anak.

Mereka pun berada di kolam renang anak selama 30 menit.

Pada saat itu, YA kedapatan membenamkan korban sebanyak dua kali dengan durasi 7-8 detik seperti yang tertangkap kamera CCTV.

Setelahnya tersangka mengajak korban dan anaknya berpindah ke kolam renang dewasa dengan ke dalamnya 1,5 meter.

Di kolam renang yang memiliki kedalaman 1,5 meter, tersangka kemudian membenamkan tubuh korban sebanyak 12 kali.

"Di lokasi tersebut Tersangka kembali beberapa kali membenamkan tubuh korban ke dalam kolam kedalaman 1,5 meter," ucapnya.

Durasi pelaku membenamkan tubuh korban bervariasa dari 4 detik hingga 54 detik.

"Durasi membenamkan tubuh korban selama 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, 54 detik dengan cara tersangka memegang pinggang anak korban (Dante) dengan menggunakan kedua tangan," kata Wira.

Korban berusaha untuk menggapai tepi kolam renang saat dibenamkan.

Namun, tersangka melakukan gerak-gerik mencurigakan dengan menarik badan dan kaki putra Angger Dimas tersebut sebelum akhirnya berhasil ke tepi kolam.

"Setiap korban mau menggapai tepi kolam tersangka menarik badan atau kaki korban agar tetap terus berenang dan tersangka melakukan sekitar 4 kali," ungkapnya.

Namun korban sudah dalam kondisi lemas dan batuk hingga akhirnya meninggal dunia.

"Dimana setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di kolam renang diketahui korban sudah tidak bernafas, dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia," katanya.

2. Tersangka YA Tak Punya Sertifikat Pelatih Renang

Polisi memastikan tersangka YA tidak memiliki sertifikat sebagai pelatih renang.

Kombes Wira Satya Triputra mengatakan hal tersebut berdasarkan pengakuan YA saat diperiksa polisi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melakukan atau melatih berenang, demikian juga untuk menyelam," kata Wira Satya.

Pasalnya untuk mendapatkan sertifikasi kepelatihan renang memang memiliki prosedur tersendiri.

Hingga akhirnya bisa untuk melakukan kegiatan sebagai seorang pelatih renang.

"Karena untuk memiliki sertifikasi harus memiliki ketrampilan khusus dan kemampuan khusus dan dilatih dengan peralatan khusus," ujar Wira Satya.

"Kalau kita lihat kemarin itu hanya berenang biasa," ucapnya.

3. Tersangka YA Sempat Panik Saat Aksinya Terlihat Lifeguard

YA sempat panik saat aksinya membenamkan putra Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali di kolam renang terlihat petugas kolam renang atau life guard.

Hal itu yang patut diduga, aksi dari YA menjadi terbatas.

"Kenapa durasinya beda-beda di dalam hasil analisis terhadap rekaman video ada indikasi bahwa ketika waktunya pendek dibenamkan kepalanya itu karena di situ ada beberapa life guard yang ikut melihat," kata Wira Satya.

Dengan demikian dari informasi yang didapat penyidik variasi durasi tersebut berbeda lantaran YA khawatir akan perlakuannya terhadap korban.

"Kami sudah mendapatkan informasi, kenapa sebentar karena ada life guard di situ," ujar Wira.

"Ketika ada life guard yang lewat langsung diangkat," imbuh Wira Satya.

Kendati demikian penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan tersangka atas kasus kematian Dante, anak dari pasangan Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

"Namun kita akan dalami lebih lanjut antara video dan lifeguard yang ada di situ," katanya.

4. Motif dan Pengakuan Kekasih Tamara Tyasmara

Polisi masih menggali motif di balik kasus kematian putra Tamara Tyasmara.

"Terkait dengan motif kami dari tim penyidik masih melakukan pendalaman hal ini," kata Kombes Wira Satya.

Selain itu pihaknya masih menunggu hasil keterangan lanjutan dari tim Apsifor terkait pembunuhan yang dilakukan oleh Yudha Arfandi.

"Juga kami masih menunggu hasil dari tim Apsifor jadi kami tidak bergerak sendiri menggali motif," ujar Wira Satya.

Lebih lanjut pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti lain dari keterangan saksi dalam kasus pembunuhan Dante. Begitupun terkait dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan YA.

"Tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan-keterangan saksi yang ada, namun dari Pasal yang kami terapkan Pasal 340 ini Pasal pembunuhan berencana," ucapnya.

"Untuk masalah pembuktian dan indikasi kami sudah terapkan dan diperkuat oleh saksi dan ahli," sambungnya.

Selain itu polisi berencana untuk memanggil orang yang memang sudah terferivikasi sebagai pelatih renang untuk menemukan fakta baru pembunuhan yang dilakukan Yudha Arfandi.

"Dan memanggil orang yang sudah terferivikasi renang" katanya.

Terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka dan korban berenang selama 2,5 jam.

"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan," ucapnya.

Rovan mengatakan latihan yang dimaksud agar Dante bisa kuat dalam hal pernapasan hingga tidak takut dengan air.

"Membenam bertujuan latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," ucapnya.

Dalam hal ini, YA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang kuat yang disita polisi salah satunya rekaman CCTV.

Setelah jadi tersangka, YA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).

YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan mendatangi rumahnya.

Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.

Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu ancaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (tribunnews.com/ abdi/ fauzi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini