TRIBUNNEWS.COM, BOLMONG - Anggota Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) yang bertugas melakukan pengamanan di tempat pemungutan suara (TPS) memarkir sejumlah senjata api.
Sejumlah senjata api tersebut digudangkan sementara usai apel pergeseran pasukan di lobi Mapolres Bolmong, Senin (12/02/2024).
Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery mengungkapkan bahwa penyitaan sejumlah senjata api merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan Polri yang tertuang dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan di TPS melarang petugas membawa senjata api dan senjata tajam.
Oleh karena itu kata Kapolres, senjata api yang selama ini dipinjampakaikan kepada personel untuk tugas operasional di lapangan disita untuk disimpan atau digudangkan dan bisa diambil kembali setelah selesai bertugas di TPS.
"Benar, hari ini saya dan Kasi Propam menyita sejumlah senjata api genggam jenis Revolver dari personel yang akan bertugas di TPS untuk disimpan atau digudangkan," ucapnya.
Baca juga: Kapal Pengangkut Logistik Pemilu 2024 Dihantam Badai di Bunaken Kepulauan
Kapolres juga menambahkan, selain di Polres pihaknya juga menginstruksikan hingga ke Polsek yang ada di wilayahnya.
"Termasuk yang di Polsek juga digudangkan oleh Kapolsek, ini sesuai dengan aturan di mana personel yang bertugas di TPS tidak boleh membawa senjata api dan senjata tajam, jika sudah selesai bertugas di TPS bisa diambil kembali untuk kelengkapan tugas operasional di lapangan" jelas Kapolres.
Diketahui, sebanyak 246 personel Polres Bolmong telah dilepas untuk bertugas di TPS pada Senin 12/2/2024 dalam Apel pergeseran pasukan di lapangan Mapolres Bolmong.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Propam Polres Bolmong Sita Sementara Senjata Api Anggota yang Akan Amankan TPS, Ini Alasannya,