News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Respons Kemlu Soal Membludaknya WNI Datang ke TPS Gunakan Hak Pilih Pemilu 2024 di Malaysia

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) merespons membludaknya Warga Negara Indonesia (WNI) menyalurkan menggunakan hak pilih Pemilu 2024 di Malaysia.

Jubir Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal menuturkan, kondisi ini ditenggarai karena jumlah pemilih di Malaysia memang terbesar dari 128 Perwakilan Pemilu Luar Negeri (PPLN).

Selain itu, masalah tempat juga menjadi penyebab.

Lantaran TPS hanya bisa dibangun di properti milik Indonesia.

"Iya pasti membludak. Kan WNI kita terbesar di luar negeri ada di Malaysia dan tempat membuat TPS hanya boleh di property milik pemerintah Indonesia," kata dia dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (12/2).

Baca juga: Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Utamakan Wilayah Terdalam, Terluar, dan Terpencil

Meski bukan penyelenggara, Kemlu turut bertanggung jawab dengan meminta sejumlah perwakilan RI untuk ikut memantau dan mendukung kesuksesan Pemilu di luar negeri.

Pihaknya pun mengklaim bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 di luar negeri berjalan kondusif.

"Sejauh pantauan kami, semua berlangsung kondusif. Ada saja masalah muncul disana sini, tapi dengan dukungan Perwakilan RI, PPLN di masing-masing negara dapat menyelesaikan masalahnya dengan baik," kata Iqbal.

Baca juga: Pemilu di Indonesia Dikenal Rumit, KPU Undang Negara Sahabat Kunjungi TPS Saat Hari Pemungutan Suara

Terlepas dari kondisi ini, Iqbal menyadari, penyelenggaraan Pemilu di luar negeri tidak mudah seperti di Tanah Air.

Selain harus mendapat izin otoritas setempat, sarana pencoblosan harus disediakan, serta wilayah para pemilih yang terkadang sulit dijangkau.

Ada tiga metode pemungutan suara Pemilu di luar negeri.

Pertama, metode TPS atau TPSLN, digelar di kantor-kantor perwakilan Indonesia.

Metode kedua, KPU menyediakan kotak suara keliling (KSK), serta metode ketiga, metode pos.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini