TRIBUNNEWS.COM - Pemilu 2024 telah digelar pada Rabu (14/2/2024) hari ini. Masyarakat kini tinggal menantikan siapa pemenang Pilpres 2024.
Meski sejumlah lembaga survei telah merilis data hitung cepat atau quick count Pilpres 2024, tapi data tersebut bukanlah hasil resmi Pilpres 2024.
Hasil resmi Pilpres 2024 tetap menunggu perhitungan suara secara manual dari KPU.
Lantas, kapan KPU mengumumkan hasil Pilpres 2024?
Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Dalam PKPU tersebut, rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU dilakukan mulai Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.
Lamanya waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara lantaran KPU melakukan perhitungan suara berjenjang mulai dari KPPS, lalu kecamatan, kabupaten, hingga nasional.
Hal senada juga disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Ia mengatakan, penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2024 dilakukan paling lambat pada Rabu, 20 Maret 2024.
"Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024," kata Hasyim, Senin (5/2/2024).
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Dengan demikian, pada Rabu, 20 Maret 2024, masyarakat akan mengetahui calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pilpres 2024.
Begitu juga dengan partai politik (parpol) yang menjadi pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Baca juga: Hasil Quick Count Pilpres 2024 7 Lembaga: Prabowo Unggul Jauh, Anies Nomor 2, Ganjar Urutan Buncit
Selengkapnya, inilah jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah pemungutan suara:
- Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024