TRIBUNNEWS.COM - Pemungutan suara Pemilu 2024 digelar serentak pada hari ini, 14 Februari 2024.
Pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat dan ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat.
Masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS sesuai dengan surat undangan atau Formulir C6.
Sementara perhitungan suara akan dilaksanakan selama 2 hari yaitu pada hari pemungutan suara pukul 13.00 waktu setempat hingga hari selanjutnya pada Kamis, 15 Februari 2024.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023, terdapat kriteria surat suara dapat dinyatakan sah atau tidak.
Kriteria Surat Suara Sah
1. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:
- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
- Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara.
- Tanda coblos pada 1 kolom Pasangan Calon
- Tanda coblos lebih dari 1 kali pada 1 kolom Pasangan Calon
- Tanda coblos tepat pada garis 1 kolom Pasangan Calon
2. Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah apabila:
- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
- Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan
- Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, dinyatakan sah untuk Partai Politik
- Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan
- Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan
- Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan
Selengkapnya dapat diklik di sini.
3. Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:
- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
- Tanda coblos terdapat pada kolom 1 calon perseorangan
- Tanda coblos pada kolom 1 calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan
- Tanda coblos lebih dari 1 kali pada kolom 1 calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk Calon anggota DPD yang bersangkutan
Kriteria Surat Suara Tidak Sah
- Apabila ketua KPPS menemukan Surat Suara DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon anggota DPD, tetapi nama calon atau foto calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.
- Apabila ketua KPPS menemukan Surat Suara DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan
- Apabila ketua KPPS menemukan surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah
- Apabila ketua KPPS menemukan surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Surat Suara Pemilu 2024