TRIBUNNEWS.COM - Helatan pesta demokrasi 5 tahunan, Pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) hari ini.
Pada Pemilu 2024, masyarakat tidak hanya memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.
Namun mereka juga akan memilih calon anggota legislatif yang akan duduk di kursi DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Untuk menyalurkan hak pilih di Pemilu 2024, masyarakat wajib datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana dia terdaftar sebagai pemilih.
Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS
Saat datang ke TPS, pemilih wajib membawa sejumlah dokumen. Dengan adanya dokumen memudahkan masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya.
Inilah daftar dokumen yang harus dibawa ke TPS sesuai daftar pemilih:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Form Model C Pemberitahuan-KPU atau surat undangan mencoblos
Baca juga: Doa Sebelum Mencoblos Surat Suara, Lengkap dengan Lafal Latin dan Arti
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Model A-Surat Pindah Memilih
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)