Mengacu pada rilis resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur mengenai mekanisme quick count dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, hasil quick count baru diumumkan mulai pukul 15.00 WIB.
Yakni, hasil quick count boleh diumumkan 2 jam usai pemungutan suara berakhir.
Diketahui, jam pemungutan suara Pilpres 2024 maupun Pileg 2024 pada hari ini, Rabu, mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Sebagai catatan, hasil quick count hanya bersifat acuan semata, mengingat hasil resmi Pemilihan Umum 2024 dilakukan berdasar rekapitulasi manual oleh KPU.
Hitungan atau rekapitulasi suara oleh KPU dimulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Pihak KPU juga mengatur dalam Pasal 19 Ayat 5 Peraturan KPU 9/2022, bahwa lembaga survei yang melakukan proses quick count, wajib menyatakan bahwa perhitungan tersebut bukan hasil resmi KPU.
Pemantauan hasil quick count tersebut bisa melalui link ini.
(Tribunnews.com/Rifqah)