Laporan Wartawan Serambi, Maulidi Alfata
TRIBUNNEWS.COM, IDI - Muhammad Riski, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Gampong Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur meninggal dunia, Selasa (13/2/2024).
Anggota KPPS itu meninggal dunia usai mengalami sesak napas.
"Sekitar pukul 04.00 WIB tadi dia di TPS, kemudian karena sesak dia pulang ke rumah, dan di rumah ternyata sesak makin parah mau dibawa Ke RS tapi belum sempat dan menghembuskan napas terakhir di rumahnya," ujar Keuchik Gampong Blang, Nisam Sabidin.
Sabidin mengatakan Muhammad Riski meninggal setelah salat magrib.
Baca juga: Petugas KPPS di Sinjai Sulsel Mengaku Dimintai Uang Rp1 Juta oleh Kepala SD Tempat TPS 18
Keterangan dari pihak keluarga, korban selama ini tidak ada riwayat sesak napas.
Namun kemarin, secara tiba-tiba ia mengalami sesak napas dan langsung pulang ke rumah.
Jenazah Riski saat ini berada di rumah duka dan rencananya akan dimakamkan hari ini.
"Sekarang di rumah duka, di Dusun Alue Jalok, dan akan dimakamkan besok pagi," jelasnya.
2 Anggota KPPS Dipecat
Sementara itu dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Sopai, Toraja Utara dipecat setelah terbukti menjadi tim sukses calon anggota legislatif (caleg) di Toraja Utara.
Kedua anggota TPPS berjenis kelamin perempuan ini bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003 Desa Salu Serre.
Mereka yang dipecat adalah EBS dan YPP.
Ketua KPU Torut Jan Hery Pakan mengatakan 2 anggota KPPS itu ditemukan sedang mendata warga untuk kemenangan salah seorang caleg DPR RI.
Baca juga: Anggota KPPS Tewas karena Kelelahan, KPU: Mudah-mudahan Enggak Bertambah
Pendataan itu diduga untuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada pemilih.
"Mereka tim sukses, mendata pemilih untuk dimintai KTP istilahnya mau diberikan BLT atau apalah yang pastinya untuk memenangkan salah seorang caleg," ujarnya.
Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Botting mengatakan Bawaslu sudah melaporkan dua petugas KPPS tersebut ke KPU Toraja Utara.
"Setelah diselidiki juga oleh KPU Toraja Utara dan terbukti, maka KPU Toraja Utara telah mengeluarkan surat pemecatan terhadap kedua petugas tersebut," kata Brikken.
Brikken enggan mengungkap nama caleg yang didukung oleh kedua petugas KPPS tersebut.
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Torut Jan Hery Pakan membenarkan temuan Bawaslu itu dengan memecat anggota KPPS tersebut.
Menurutnya, 2 KPPS itu terafiliasi sebagai timses caleg.
"Iya setelah kami mendapat rekomendasi Bawaslu atas temuannya, kami tindak lanjuti dengan memanggil PPS-nya untuk dimintai klarifikasi."
"Ternyata itu benar, 2 orang KPPS ini adalah partisan atau timses caleg, kami sudah pecat dan sudah diganti," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satu KPPS di Aceh Timur Meninggal Dunia Diduga Akibat Sesak Nafas