News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Hasil Real Count KPU Pukul 12.00 WIB: Data Masuk 41 Persen, Prabowo-Gibran Terus Unggul

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo usia memberikan hak suaranya di Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024). Simak hasil real count KPU untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, berapa persen suara Prabowo-Gibran, Anies-Muhaimin hingga Ganjar-Mahfud?

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) 2024 (real count).

Pantauan Tribunnews.com di situs pemilu2024.kpu.go.id, Kamis (15/2/2024) data per pukul 09.00 WIB jumlah suara yang masuk sebanyak 337.602 dari 823.236 TPS.

Hingga pagi ini, total surat suara sudah masuk ke penghitungan atau real count mencapai 41.01 persen.

Lantas seperti apa perolehan suara para Capres-Cawapres 2024 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).

Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut capres:

- AMIN: 24,55 persen (5.459.425)

- Prabowo-Gibran: 56,11 persen (12.476.925)

- Ganjar-Mahfud: 19.34% (4.300.835)

Pengumuman KPU

Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam PKPU tersebut, rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU dilakukan mulai Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.

Baca juga: Parpol Apa Saja yang Menikmati Efek Ekor Jas dari 3 Capres Merujuk Hasil Sementara Quick Count?

Lamanya waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara lantaran KPU melakukan perhitungan suara berjenjang mulai dari KPPS, lalu kecamatan, kabupaten, hingga nasional.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, juga mengatakan penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2024 dilakukan paling lambat pada Rabu, 20 Maret 2024.

"Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024," ujarnya, Senin (5/2/2024).

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Dengan demikian, pada Rabu, 20 Maret 2024, masyarakat akan mengetahui calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pilpres 2024.

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Sri Juliati)

Berita lain terkait Pilpres 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini