TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat-syarat pasangan calon (paslon) menang di kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 satu putaran.
Diketahui Pilkada 2024 satu putaran ini akan berlangsung di 544 daerah di Indonesia, serentak pada Rabu, 27 November 2024 besok.
Tepatnya di 508 kabupaten/kota dan 36 provinsi.
Namun, berbeda dengan 544 daerah lainnya, Pilkada Jakarta memungkinkan adanya pemungutan suara putaran kedua.
Di sisi lain 543 daerah selain Jakarta berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Lantas apa yang menentukan kemenangan Paslon?
Dalam peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa pemenang pilkada ditentukan oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak, mengutip laman KPU RI.
Artinya, pilkada yang dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia sudah pasti hanya akan berlangsung satu putaran.
Hal ini diatur dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada.
Begini poin Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada:
- Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih," bunyi
Baca juga: Pengamat Paparkan Efek Dukungan Prabowo dan Jokowi untuk Peta Pertarungan di Pilkada NTT
- Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 109 Ayat (1) UU Pilkada.
Pilkada DKI Jakarta 2024 Bisa Berlangsung 2 Putaran, Ini Syarat dan Aturannya
Provinsi DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang bisa menyelenggarakan Pilkada 2024 dua putaran.
Hal itu berlaku jika tiga paslon Pilkada DKI Jakarta 2024, yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara.
Jika terjadi hal itu maka akan ada putaran kedua.
Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu terbaru yakni UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024 lalu juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)