Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari berpandangan, sejatinya tidak perlu ada aturan perihal masa tenang di kontestasi Pemilu di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan oleh Feri, didasari dengan masih banyaknya kegiatan yang dilakukan oleh kontestan di Pemilu khususnya Pilkada mengunjungi beberapa pihak di masa tenang dengan alasan silaturahmi.
Baca juga: Ini Penampakan TPS 08 Bojong Koneng Lokasi Prabowo Mencoblos Pilkada, Dipenuhi Nuansa Merah Putih
Padahal pada aturannya, dalam masa tenang kampanye, para kontestan atau pasangan calon tidak boleh melakukan kegiatan apapun dalam upaya untuk meningkatkan elektoral.
"Oleh karena itu konsep dan sistem pemilu kita banyak hal yang perlu diperbaiki, termasuk itu yang bualan bahwa ini minggu tenang, bahwa kami cuma silahturahmi dan segala macam," kata Feri saat ditemui awak media di Kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Atas hal itu, dirinya menilai seharusnya aturan tersebut ditiadakan sekalian, agar para kandidat yang maju di Pemilu bisa tetap terang-terangan mencari dukungan.
Terpenting kata Feri, praktik politik uang tidak dilakukan selama proses kampanye. Selebihnya, dirinya merasa tidak masalah jika ada hal yang tetap berlaku bahkan hingga pencoblosan.
Baca juga: Besok Pencoblosan, Kesan Ronal Surapradja Selaku Peserta Pilkada: Ada Kecewa Sekaligus Bangga
"Ada baiknya kita memperbaiki sistem kita, bolehkan saja orang mau bertemu secara politik, yang tidak boleh itu kan main uang, politik uang, itu yang kemudian yang dipersoalkan mestinya," kata dia.
Feri memberi contoh pada saat gelaran Pilpres 2024 kemarin.
Dimana kala itu, Prabowo Subianto yang notabene masih menjadi calon presiden kerap melakukan pertemuan dengan Presiden RI Joko Widodo padahal sudah masuk dalam masa tenang kampanye.
"Pak Jokowi mau ketemu Pak Prabowo kita tidak larang, tapi penggunaan fasilitas kekuasaan itu yang terlarang," tandas dia.