News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Real Count Sementara KPU 15 Februari Jam 09.00 WIB, Prabowo-Gibran Unggul 56 Persen

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Real Count Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pilpres 2024 pada Kamis (15/2/2024) pukul 09.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut data real count sementara perolehan suara pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (15/2/2024) pada pukul 09.00 WIB.

Dilansir dari laman pemilu2024.kpu.go.id pukul 09.00 WIB, dari 823236 TPS, perhitungan suara paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul dibandingkan dua paslon lainnya.

Di urutan kedua, ditempati oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Sementara paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada pada urutan ketiga.

Berikut selengkapnya hasil sementara real count KPU Pilpres 2024 pada Kamis (15/2/2024), pukul 09.00 WIB.

Real Count Pemilu 2024 

Data Kamis (15/2/2024), Pukul 09.00 WIB

  • Prabowo-Gibran: 56,01 persen (11.878.936 suara)
  • Anies-Cak Imin: 24,56 persen (5.208.560 suara)
  • Ganjar-Mahfud: 19,43 persen (4.120.334 suara)

Untuk diketahui, real count KPU dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Real Count Sementara KPU di Jateng, Jatim, Jabar Jam 08.30 WIB: Prabowo Unggul dari Anies dan Ganjar

Informasi hasil real count Pemilu 2024 yang resmi dikeluarkan KPU dapat dilihat di https://pemilu2024.kpu.go.id/ atau bisa langsung klik di sini.

*) Disclaimer: Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini