Terkait surat suara apa yang dicoblos oleh pelaku, Dudhi mengaku belum menerima informasi.
Dudhi menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Buleleng untuk menindaklanjuti terkait adanya dugaan 40 surat suara yang dicoblos itu.
"Kalau Bawaslu menemukan, nanti kami akan duduk bersama membahas itu apakah akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau seperti apa," ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata hingga berita ini ditulis, tidak menjawab panggilan telepon dari reporter Tribun Bali.
Surat Suara Tertukar di Buleleng
Sementara itu proses pencoblosan anggota DPRD Buleleng di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng dihentikan sementara lantaran surat suara pemilihan anggota DPRD Buleleng tertukar.
Menurut informasi, proses pencoblosan di TPS 5 dan 6 sudah dimulai pukul 07.00 Wita.
Kedua TPS itu seharusnya mendapatkan surat suara pemilihan anggota DPRD Buleleng dari Dapil 8 (Banjar).
Namun di tengah jalan tepatnya pukul 08.39 Wita, KPPS yang bertugas di kedua TPS itu baru menyadari bahwa surat suara yang diterima dari KPU Buleleng tertukar.
Pihaknya justru mendapatkan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Buleleng dari Dapil 3 (Kubutambahan).
Apesnya, khusus di TPS 5 surat suara yang tertukar itu sudah telanjur dicoblos oleh 42 orang pemilih.
Sementara di TPS 6 sudah telanjur dicoblos oleh 15 orang pemilih.
Akibat hal ini proses pemilihan anggota DPRD Buleleng di kedua TPS itu harus dihentikan.
Sementara untuk pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi tetap dilanjutkan.
Kondisi ini dibenarkan Komisioner Bawaslu Bali Ketut Ariyani.
Mengetahui adanya surat suara yang tertukar, pihaknya langsung meninjau ke dua TPS tersebut.