TRIBUNNEWS.COM - Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan penghitungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Di wilayah dapil II DKI Jakarta, ada sejumlah nama tenar yang mendominasi perolehan suara.
Salah satunya adalah Chong Sung Kim, pria asal Korea yang tercacat sebagai Caleg DPR RI dari Partai Golkar.
Diketahui, Chong Sung Kim juga merupakan anak buah Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).
Chong Sung Kim merupakan pengurus bidang hukum di Yayasan CEO Indonesia, dengan Moeldoko sebagai ketua yayasan.
Dipantau dari laman pemilu2024.kpu.go.id, pada Jumat (16/2/2024) pukul 13.00 WIB ini, data yang masuk sudah berada di angka 10,6 persen.
Presentase ini didapatkan berdasarkan jumlah suara dari 990 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah masuk dari total TPS berada di jumlah 98.44.
Untuk suara Partai Golkar di dapil II DKI Jakarta hingga siang ini mendapatkan perolehan suara dengan total sebesar 8.124.
Sementara itu, perolehan suara totalnya sudah mencapai 25.741.
Di dapil ini, caleg Golkar bernama Chong Sung Kim unggul dengan perolehan suara di angka 12.750.
Lalu, posisi kedua disusul oleh caleg bernama Abraham Sridjaja dengan perolehan suara sebanyak 8.131.
Baca juga: Golkar dan Gerindra Bersaing Ketat, Ini Perbandingan Perolehan Suara di Pemilu 2024 vs Pemilu 2019
Perolehan Suara Caleg GolkarĀ
Berikut selengkapnya hasil perolehan suara masing-masing caleg Golkar pada per hari ini, Jumat pukul 13.00 WIB:
- Christina Aryani: 4.381
- Aliwongso Halomoan Sinaga: 2.560
- Abraham Sridjaja: 8.131
- Muhammad Ainul Yakin: 4.163
- Haryara Tambunan: 3.434
- Hj. Erlina Kumala Esti: 2.992
- Chong Sung Kim: 12.750
Sebagai informasi, real count KPU bakal menjadi acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.
Masyarakat bisa melihat hasil perolehan suara masing-masing parpol dan calenya di Pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU melalui website resminya, yakni https://pemilu2024.kpu.go.id/ atau bisa langsung klik di sini.
Disclaimer:
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Rifqah)