TRIBUNNEWS.COM - Ramai di media sosial X (Twitter) sebuah tangkapan layar salah satu media nasional yang menunjukkan hasil hitung cepat atau quick count yang menyebut paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, meraih suara 41,37 persen.
Lalu paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mendapat 33,33 persen, dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendapat 25,30 persen suara.
Pada sebelah kiri terdapat logo Voxpol Center Research and Consulting dengan keterangan suara masuk 40,12 persen.
Sementara itu, di sebelah kanan terdapat logo salah satu media dengan keterangan waktu 15:21 WIB.
Direktur Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago memastikan unggahan yang diunggah di akun X (Twitter) @brother_djon adalah hoaks.
Hingga berita ini ditulis, unggahan tersebut sudah dilihat 4,2 juta kali.
"Jadi pada data kita ini kelihatan di menit yang tersebar di screen captured (tangkapan layar) di televisi nasional CNN itu, itu betul betul hoaks sangat rapi, hampir tidak terlihat gradasi warnanya, bagaimana mengeditnya, hampir tidak ada jejak di foto tangkapan layar itu, begitu luar biasa kejahatan seperti ini," kata Pangi, Jumat (16/2/2024).
Pangi menjelaskan, berdasarkan hasil hitung cepat Voxpol Center Research and Consultan pada Rabu (14/2/2024) pukul 15.18, sebagaimana keterangan waktu pada gambar yang beredar, Anies-Muhaimin memperoleh suara sebanyak 23,99 persen.
Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran berada di angka 58,04 persen dan Ganjar-Mahfud mendapat 17,97 persen.
Pangi juga membeberkan data hitung cepat Voxpol Center pada pukul 15.36 WIB, memperlihatkan pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 24,38 persen suara. Prabowo-Gibran memperoleh 57,81 persen suara dan Ganjar-Mahfud sebanyak 17,80 persen suara.
Baca juga: Unggul di Quick Count, Prabowo-Gibran Banjir Ucapan Selamat dari Pemimpin Dunia hingga Kader PDIP
"Jadi kalau kemudian kita lihat data pada pukul 15.23 dan 15.36, itu dari dashboard Voxpol Center itu stabilitas datanya terjadi, tidak ada pada pukul 15.11 atau 15.23 atau 15.36 terjadi lompatan data perolehan suara 41 persen bagi pasangan Anies-Muhaimin misalnya."
"Itu sangat disayangkan di tengah pemilu yang semestinya bisa berpikir empirik objektif, percaya dengan data, jangan sampai hanya intersubjektif, asumsi, persepsi apalagi sangat baper terhadap data."
"Data adalah data, suka atau tidak suka itu adalah data. Jadi tidak boleh baperan terhadap data," kata Pangi.
Pangi mengimbau masyarakat tak menyebarkan hoaks terkait dengan pemilu dengan mengatasnamakan lembaga survei.
"Kami mengimbau berhentilah jangan diteruskan hal hal semacam ini. karena kan basis kita terukur ada data, kita ada data dashboard-nya justru terjadi stabilitas. Data yang dilepas sudah cukup besar," kata Pangi.
"Itu yang sangat kita sayangkan, kita mengimbau untuk jangan menyebar hoaks, itu akan mengganggu kredibilitas terhadap lembaga, itu sama saja dengan memfitnah, menuduh, dan mendiskreditkan orang, itu termasuk pelanggaran ham, tidak fair, tidak equal, tidak profesional sama sekali, yang jelas itu sangat tidak bijak," tambah Pangi mengingatkan.
Update Real Count Pilpres 2024
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di situs pemilu2024.kpu.go.id, Jumat (16/2/2024) data per pukul 13.30 WIB jumlah suara yang masuk sebanyak 432.310 dari 823.236 TPS.
Hingga siang ini total surat suara sudah masuk ke penghitungan atau real count mencapai 52.51 persen.
Lantas, seperti apa perolehan suara para capres-cawapres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud)?
Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut capres.
- AMIN: 25,02 persen (14.611.192)
- Prabowo-Gibran: 56,97 persen (33.263.864)
- Ganjar-Mahfud: 18,01 persen (10.514.214)
*) Disclaimer:
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Garudea Prabawati)