News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 08.00 WIB: Prabowo-Gibran Unggul, Raih 57,43 Persen Suara

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memberikan Pidato Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024). Tribunnews/Jeprima | Berikut hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara berdasarkan data KPU RI pada Sabtu (17/2/2024). Prabowo-Gibran masih unggul.

TRIBUNNEWS.COM - Simak hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Sabtu (17/2/2024).

Menurut data dari laman resmi KPU, pemilu2024.kpu.go.id, Sabtu (17/2/2024) pukul 08.00 WIB, KPU sudah menerima suara sebanyak 524.147 TPS dari total 823.236 TPS.

Hingga hari ini, pukul 08.00 WIB, total suara yang masuk dalam penghitungan KPU sebesar 63,67 persen suara.

Dari data tersebut, terlihat perolehan suara capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih unggul dan menempati posisi pertama.

Selanjutnya disusul oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di posisi kedua, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD di posisi ketiga.

Berikut detail presentase perolehan suara capres-cawapres berdasarkan data real count KPU RI, Sabtu (17/2/2024), pukul 08.00 WIB:

Hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Sabtu (17/2/2024).

1. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

Anies-Cak Imin memperoleh suara sebanyak 18.848.940 suara, atau 24,7 persen suara.

2. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Prabowo-Gibran memperoleh suara sebanyak 43.820.467 suara, atau 57,43 persen suara.

3. Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Ganjar-Mahfud memperoleh suara sebanyak 13.627.741 suara, atau sebanyak 17,86 persen suara.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Desak Sirekap dan Seluruh Sistem Online KPU Diaudit Independen dan Diperiksa DPR

KPU Ungkap Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dilakukan Berjenjang dari PPK Hingga Pusat

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini