TRIBUNNEWS.COM - Simak hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Sabtu (17/2/2024).
Menurut data dari laman resmi KPU, pemilu2024.kpu.go.id, Sabtu (17/2/2024) pukul 08.00 WIB, KPU sudah menerima suara sebanyak 524.147 TPS dari total 823.236 TPS.
Hingga hari ini, pukul 08.00 WIB, total suara yang masuk dalam penghitungan KPU sebesar 63,67 persen suara.
Dari data tersebut, terlihat perolehan suara capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih unggul dan menempati posisi pertama.
Selanjutnya disusul oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di posisi kedua, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD di posisi ketiga.
Berikut detail presentase perolehan suara capres-cawapres berdasarkan data real count KPU RI, Sabtu (17/2/2024), pukul 08.00 WIB:
1. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
Anies-Cak Imin memperoleh suara sebanyak 18.848.940 suara, atau 24,7 persen suara.
2. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Prabowo-Gibran memperoleh suara sebanyak 43.820.467 suara, atau 57,43 persen suara.
3. Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
Ganjar-Mahfud memperoleh suara sebanyak 13.627.741 suara, atau sebanyak 17,86 persen suara.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Desak Sirekap dan Seluruh Sistem Online KPU Diaudit Independen dan Diperiksa DPR
KPU Ungkap Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dilakukan Berjenjang dari PPK Hingga Pusat
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.
Baca juga: Bawaslu Setuju Sirekap Diaudit: Saya Yakin Ketua KPU Terbuka
"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).
"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," ia menambahkan.
Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023. Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," pungkas Idham.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Mario Christian Sumampow)