Data resmi ini tercantum di situs resmi KPU pada 19 Februari 2024 pukul 15.00 WITA dengan progres 55 dari 135 TPS atau 40.74 persen dari total suara di dapil itu.
Pihak keluarga melakukan pembongkaran makam lantaran permintaan Caleg berinisial MR.
Makam dipindah ke Tempat Pemkaman Umum (TPU) Kabonga Besar dengan jarak sekitar 15 meter dari tanah milik MR.
Peristiwa viral ini pun menjadi perhatian warga Kelurahan Kabonga Besar dan sekitarnya.
Warga beramai-ramai mendatangi TKP dan menyaksikan proses penggalian dan pemindahan makan. (tribun network/thf/TribunSumsel.com)