News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Sudah Terima Surat Penolakan PDIP Atas Hasil Sirekap, Bakal Dibawa ke Rapat

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima surat dari PDIP atas atas penolakan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atas hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan surat itu sudah pihaknya terima melalui layanan perpesanan instan WhatsApp yang dikirim langsung oleh narahubung PDIP pada Selasa (20/2/2024) malam.

"Semalam KPU telah menerima surat tersebut," kata Idham saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).

Idham tidak berbicara banyak soal surat itu. Ia hanya memastikan surat tersebut bakal dibahas dalam rapat pleno pimpinan dan anggota KPU RI.

"Mengenai surat yang kami terima dari partai politik peserta pemilu, itu akan dibahas terlebih dahulu di rapat pimpinan KPU," jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis KPU RI ini kembali menegaskan ihwal Sirekap merupakan aktualisasi dan salah satu prinsip penyelenggara pemilu yang terdapat di dalam Pasal 3 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Ia menekankan ada dua prinsip lembaga penyelenggara pemilu, yakni terbuka dan akuntabilitas.

Lewat Sirekap, Idham mengatakan masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Lewat Sirekap pula kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menyampaikan akuntabilitasnya kepada publik.

Selain itu Sirekap juga, tegas Idham, menjadi alat kontrol untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan sebagaimana diatur dan tidak terjadi kecurangan Pemilu.

Baca juga: Soroti Sirekap, Hadar Gumay: KPU Tidak Siap Hadapi Pemilu, Semua Berantakan

Sebagaimana diketahui PDIP menolak penggunaan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024.

Penolakan itu tertuang di dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDIP Bambang Wuryanto.

Surat itu dibuat pada 20 Februari 2024 dan ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Disiapkan Lama untuk Mengurai Kompleksitas Pemilu, Sirekap di Tangan KPU Justru jadi Tak Profesional

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," bunyi poin keempat surat pernyataan DPP PDIP, seperti dikutip pada Rabu.

PDIP mengambil sikap penolakan setelah melihat berbagai dinamika proses Pemilu 2024.

Salah satunya, terjadi persoalan di dalam proses input data penghitungan suara di TPS ke dalam Sirekap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini