Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar penghitungan suara ulang di 1.747 tempat penghitungan suara (TPS) yang tersebar di 20 provinsi.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan ada beberapa penyebab penghitungan ulang harus dilakukan, di antaranya karena adanya temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga perkara teknis di TPS.
“Pertama, ada temuan dari Bawaslu, berdasarkan informasi yang disampaikan pengawas TPS, misalnya, saat dibacakan KPPS, suara Ketua KPPS kurang lantang, kurang jelas," kata Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Kemudian Idham menjelaskan alasan penghitungan ulang karena ketidaktepatan penulisan hasil penghitungan suara dari formulir C hasil plano di TPS.
“Misalnya, ada pemilih mencoblos lambang partai dan nama caleg, tapi suaranya dimasukkan ke nama partai, harusnya masuk ke nama caleg," kata Idham
"Ada KPPS yang, ketika disebut lambang partai dan nama caleg pada nomor tertentu, tapi ditulis (suara untuk caleg) nomor lainnya," sambungnya.
Ia menegaskan, penghitungan suara ulang ini merupakan wujud dan pembuktian transparansi dari KPU, agar perolehan suara yang dihitung betul-betul presisi.
Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 Terbaru: Prabowo-Gibran 65 Juta Suara, Anies-Muhaimin 26 Juta Lebih
Berikut daftar provinsi dengan sejumlah TPS-nya yang akan melakukan penghitungan suara ulang:
- Sumatera Barat
- Nusa Tenggara Barat
- Sulawesi Barat
- Jawa Timur
- Jambi
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Selatan
- Riau
- Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- Gorontalo
- Jawa Tengah
- Banten
- Sulawesi Utara
- Jawa Barat
- Bali
- Kalimantan Barat
- DKI Jakarta
- Kalimantan Tengah
- Lampung