TRIBUNNEWS.COM - Dua pakar hukum tata negara, Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra, beda pendapat soal wacana hak angket Pemilu yang diusulkan calon presiden (capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo.
Saat ini, Mahfud MD dan Yusril berada di kubu berbeda dalam Pilpres 2024.
Mahfud MD mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo, sedangkan Yusril kini menjabat sebagai Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Gibran Rakabuming Raka.
Ditemui di kawasan Yogyakarta, Mahfud menyebut hak angket boleh dilakukan meski tidak dapat membatalkan hasil Pemilu.
"Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara, juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok?" ucap Mahfud, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (26/2/2024).
Mahfud menjelaskan, hak angket yang diberlakukan DPR hanya akan menyasar pada kewenangan pemerintah terkait pelaksanaan Pemilu.
Karena itu, pemerintah akan diperiksa oleh DPR jika hak angket benar-benar dilakukan.
Hingga kini Mahfud mengaku tak memiliki wewenang untuk mengajukan hak angket Pemilu lantaran hal itu menjadi urusan DPR dan partai politik.
"Karena itu, saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu. Tapi, kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," ungkapnya.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, hak angket tidak dapat membatalkan hasil Pemilu.
Sebab, imbuhnya, perkara Pemilu menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Pilihan Rakyat, Sengketa Pemilu dan Wacana Hak Angket
"Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan Pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi, yang diperiksa tetap pemerintah, itu tinggal politik saja," ujar Mahfud.
Sebagai informasi, Ganjar Pranowo mencuatkan wacana hak angket DPR menyusul adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Hingga Senin (26/2/2024) pukul 11.00 WIB, perolehan suara Ganjar-Mahfud berada di posisi buncit dengan perolehan 16,73 persen.
Sedangkan posisi pertama ditempati Paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran dengan perolehan 58,84 persen atau sebanyak lebih dari 74 juta suara.
Posisi kedua ditempati Paslon nomor urut 02, Anies-Muhaimin dengan lebih dari 30 juta suara atau 23,43 persen.
Yusril Sebut Hak Angkat Berisiko Timbulkan Chaos
Di sisi lain, Ahli Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut hak angket berpotensi menimbulkan kekacauan atau chaos.
Yusril yang memiliki posisi strategis di TKN Prabowo-Gibran ini mengatakan hak angket tidak dapat diajukan oleh pihak yang kalah dalam Pemilu.
Karena, seharusnya pihak yang kalah menyelesaikan perkara Pemilu melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia pun membeberkan pasal dalam UUD NRI 1945, yang mengatur tentang penyelesaian permasalahan Pemilu.
"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak."
"Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," kata Yusril, Kamis (22/2/2024) lalu.
Baca juga: Tak Perlu Tunggu PDIP, Koalisi Perubahan Disebut Bisa Inisiasi Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres
Yusril menambahkan, penyelesaian melalui MK bertujuan agar perselisihan hasil Pemilu ini bisa segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan.
Sehingga, tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.
Lebih lanjut, Yusril menyebut putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres akan memberikan kepastian hukum.
Sedangkan penggunaan hak angket DPR justru akan menimbulkan kekacauan atau chaos.
"Apapun hasilnya nanti, itu kan (hak angket) berupa rekomendasi dari DPR. Tapi apapun rekomendasi dari DPR itu tidak menggugurkan putusan MK andai kata persidangan ini dilakukan."
"Jadi menurut saya sih sebenarnya perlu ada sidang MK untuk menyelesaikan sengketa Pilpres ini supaya ada kepastian hukum," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Ramai Wacana Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Mahfud MD: Sangat Sangat Boleh
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Gita Irawan/Fersianus Waku/Chaerul Umam, Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)