News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bareskrim Polri Tangani 20 Kasus Politik Uang di Pemilu 2024, Sebagian Sudah Masuk Tahap Penyidikan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan perkara tindak pidana pemilu terkait politik uang mengalami penurunan di Pemilu 2024.

Dibanding Pemilu 2019, kepolisian menangani 100 perkara terkait politik uang.

Sedangkan pada Pemilu 2024 ini, kasus politik uang hanya sekitar 20 kasus.

“Terkait money politik, di tahun 2019 itu ada 100 perkara ditangani Bareskrim dan jajaran. Dibandingkan tahun 2024, ini juga menjadi tren paling tinggi, hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Sekitar 20 kasus tersebut lanjutnya, beberapa di antaranya sudah tahap penyidikan alias P21, dan beberapa lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Baca juga: Data DPT Pemilu 2024 Diduga Bocor, Besok Seluruh Komisioner KPU Disidang DKPP Lagi

“Ini sudah beberapa yang P21 dan beberapa masih proses sidik,” ungkap dia.

Sementara secara total, Bareskrim mencatat Selasa (27/2/2024) ada 65 kasus dugaan tindak pidana pemilu sudah atau tengah ditangani kepolisian maupun Polda jajaran.

Rinciannya, 16 perkara masih dalam proses penyidikan, 12 perkara sudah dihentikan alias SP3, dan 37 perkara sudah masuk tahap II serta beberapa telah divonis dan inkrah.

Adapun perkara tindak pidana pemilu ini secara kuantitatif signifikan menurun jika dibandingkan Pemilu di tahun 2019.

Baca juga: Penggunaan Angket Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan dalam Pemilu 2024

Pada pemilu sebelumnya, perkara yang naik sampai tahap II mencapai 314 kasus.

Djuhandhani mengatakan dari perkara tindak pidana pemilu yang ditangani kepolisian, rerata pelanggarnya merata dari hampir semua partai politik peserta pemilu.

“Dari perkara yang ditangani kepolisian, rerata ada pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan hampir semua partai, jadi ini merata, semua ada,” kata dia.

Ia menyebut turunnya angka kasus tindak pidana pemilu ini tak lepas dari sempitnya masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya 75 hari, berbanding 6 bulan 3 minggu pada Pemilu 2019.

Selain itu, juga adanya kontribusi dukungan masyarakat atas kesadaran hukum, dan pengoptimalan pencegahan pelanggaran dari kepolisian.

“Secara kuantitatif perkara ini menurun tentu tak lepas dari dukungan masyarakat, di mana kita optimalisasi pencegahan pelanggaran, dan masyarakat serta peserta pemilu sadar hukum, serta salah satunya waktu kampanye yang relatif singkat. Ini menjadi sebuah analisa kami kenapa di tahun 2024 sangat turun drastis tindak pidana pemilu,” ucap Djuhandhani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini