TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini hasil perolehan suara sementara calon legislatif (caleg) artis di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat III, IV, dan V per Selasa (27/2/2024).
Di dapil Jabar III ada artis senior Derry Drajat yang maju sebagai caleg DPR RI dari Gerindra.
Namun dengan hasil real count sementara dari KPU, Derry Drajat sulit lolos karena baru mendapatkan 3.806 suara.
Sementara, di dapil Jabar IV, nama artis senior Desy Ratnasari turut maju sebagai caleg DPR RI dari PAN.
Sebagai informasi, Desy juga merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024.
Kemudian, di dapil Jabar V terdapat sejumlah artis, yaitu Tommy Kurniawan, Ramzi, Primus Yustisio, dan Anang Hermansyah.
Dari keempat nama caleg artis ini, yang berpeluang lolosnya paling besar adalah Primus Yustisio.
Caleg artis dari PAN itu telah mengantongi 66.091 suara dan menempati posisi pertama dari 9 caleg PAN.
Sementara Anang Hermansyah, musisi sekaligus politisi tersebut diprediksi tidak lolos lantaran baru mendapat suara sebesar 19.654.
Berikut ini merupakan hasil perolehan suara sementara caleg artis di Dapil Jabar per Selasa (27/2/2024) pukul 15.07 WIB:
Dapil Jabar III
- Derry Drajat (Gerindra): 3.047berada di posisi kelima dari 9 caleg.
Baca juga: Hasil Real Count Sementara KPU RI: Perolehan Suara Yasonna Laoly Tertinggal Jauh dari Sofyan Tan
Dapil Jabar IV
- Desy Ratnasari (PAN) : 32.428 berada di posisi pertama dari 6 caleg.
Dapil Jabar V
- Tommy Kurniawan (PKB): 52.057 berada di posisi pertama dari 9 caleg.
- Ramzi (NasDem) : 19.039 berada di posisi ketiga dari 9 caleg.
- Primus Yustisio (PAN) : 66.091 berada di posisi pertama dari 9 caleg.
- Anang Hermansyah (PDIP): 19.654 berada di posisi kedua dari 9 caleg.
Sebagai informasi, jumlah suara masuk mencapai 60.48 persen dari 84.948 Tempat Pemungutan Suara dengan total 140.457 TPS.
Pantau hasil Pemilu 2024 di sini.
*) Disclaimer
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Rinanda)