News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Hasil Real Count Caleg Artis Primus Yustisio-Jihan Fahira per 27 Februari 2024

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jihan Fahira dan Primus Yustisio - Hasil perolehan suara sementara atau real count Pasangan Artis Primus Yustisio dan Jihan Fahira per hari ini, Selasa (27/2/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil perolehan suara sementara atau real count calon legislatif (caleg) pasangan artis Primus Yustisio dan Jihan Fahira per hari ini, Selasa (27/2/2024).

Primus Yustisio masuk dalam pemilu legislatif (pileg) DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat V.

Primus Yustisio maju sebagai caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Istrinya, Jihan Fahira, juga terjun ke dunia politik dan turut berpartisipasi sebagai caleg DPD Dapil Jawa Barat.

Hasil Perolehan Suara Sementara Pasangan Artis Primus Yustisio dan Jihan Fahira:

DPR RI Dapil Jawa Barat V

Primus Yustisio: 65.560 suara, berada di posisi pertama dari 9 caleg.

Hasil tersebut berdasarkan data terbaru yang sudah masuk per Selasa (27/2/2024) pukul 16.00 WIB, yakni sejumlah 10.146 dari 15228 TPS atau 66,63 persen.

DPD Dapil Jawa Barat

Jihan Fahira: 810.695 suara (7,12 persen), berada di posisi ketiga dari 54 caleg.

Hasil tersebut berdasarkan data yang sudah masuk per Selasa (27/2/2024) pukul 16.01 WIB, yakni sejumlah 91.852 dari 140457 TPS atau 65,40 persen.

Baca juga: Real Count Caleg Artis Dapil DKI Jakarta I per 27 Februari 2024: Eko Patrio Ungguli Wanda Hamidah

Pantau Hasil Pemilu 2024 >>> di sini

*) Disclaimer:

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini