News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Real Count Caleg Artis Dapil Jawa Barat XI per 27 Februari 2024: Mulan 45.736, Ali Syakieb 24.778

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut update hasil perolehan suara sementara atau real count Caleg Artis Dapil Jawa Barat XI per hari ini, Selasa (27/2/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Inilah hasil perolehan suara sementara atau real count calon anggota legislatif (caleg) artis di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) XI per hari ini, Selasa (27/2/2024).

Di antara para caleg artis Dapil Jabar XI ada Mulan Jameela dari Gerindra dan Didi Riyadi Element dari Nasdem.

Selain itu, ada Ali Syakieb dan Ronal Surapradja yang maju sebagai caleg dari PDIP.

Berdasarkan data per hari ini, Selasa (27/2/2024) pukul 11.00 WIB, data Pileg 2024 di Dapil Jabar XI yang sudah masuk ke KPU adalah 11.861 dari 15.093 TPS atau 78,59 persen.

Mulan Jameela memperoleh suara mencapai 45.736 dan berada di posisi kedua dari 10 caleg partai Gerindra.

Kemudian, Didi Riyadi Element dari Partai Nasdem memperoleh 5.204 suara.

Lalu, Ali Syakieb memperoleh 24.778 suara.

Perolehan suara sementara Ali Syakieb tersebut unggul atas Ronal Surapradja yang juga mencalonkan diri dari partai sama. yakni PDIP.

Ronal Surapradja mendapat 3.801 suara dan berada di posisi ketujuh dari 10 caleg.

Hasil Perolehan Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jawa Barat XI

  • Mulan Jameela (Gerindra): 45.736 suara, berada di posisi kedua dari 10 caleg

Baca juga: Hasil Real Count Caleg Artis Dapil Jawa Barat XI per 26 Februari 2024: Mulan Jameela 45.669 Suara

  • Ali Syakieb (PDIP): 24.778 suara, berada di posisi kedua dari 10 caleg
  • Ronal Surapradja (PDIP): 3.801 suara, berada di posisi ketujuh dari 10 caleg
  • Didi Riyadi - Element (NasDem): 5.204 suara, berada di posisi keempat dari 10 caleg

Pantau Hasil Pemilu 2024 >>> di sini

*) Disclaimer:

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini