News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Seorang Kepala Desa di Cianjur Diringkus, Diduga Terlibat Pembakaran Posko Caleg DPR RI

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Para pelaku pembakaran posko caleg DPR RI Jawa Barat III PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, diamankan Polisi, Selasa (27/2/2024). (Kanan) Situasi posko pemenangan caleg DPR RI Dapil Jawa Barat III dari PKB, Neng Eem, di Kampung Cibadak, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, yang dilempar dengan bom molotov oleh orang tidak dikenal, Sabtu (17/2/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi.

Kades yang berinisial S itu diringkus lantaran diduga terlibat perusakan sebuah posko Caleg DPR RI Jabar III dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kampung Cibadak, Desa Sukanagalih, Pacet, Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu.

S ditangkap bersama dengan dua orang lainnya yang diduga terlibat.

Hal tersebut dikonfirmasi Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan.

Ia menuturkan, kasus pembakaran posko caleg tersebut berhasil dibongkar Satreskrim Polres Cianjur dan Dirkrimum Polda Jabar.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas gabungan berhasil mengamankan tiga orang terdugap pelaku yang telah melakukan pembakaran di Posko Caleg, dan membuat dua unit mobil terbakar," ujarnya, Selasa (27/2/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Tiga orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial S (46), AM, dan A.

"Dari ketiga pelaku tersebut, satu diantaranya, yaitu S, merupakan kepala desa aktif di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur," ujar Aszhari.

Ketiganya, lanjut Aszhari, melakukan membakaran dengan cara menyiramkan BBM terhadap dua unit mobil.

"Para pelaku tersebut melakukan pembakaran dengan target untuk menghancurkan salinan Formulir C1 dan mobil," ujarnya.

Untuk sementara, motif mereka melakukan pembakaran adalah karena sakit hati.

Baca juga: Posko Pemenangan Caleg DPR RI Dari PKB Dilempar Bom Molotov di Cianjur, Ini Temuan Sementara Polisi

"Sementara ini mereka melakukan aksi itu atas motif sakit hati," ucapnya.

Atas tindakannya tersebut, mereka disangkakan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Posko Caleg DPR RI Dibakar

Diwartakan sebelumnya, dua unit mobil yang terparkir di posko caleg DPR RI PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, dibakar, Sabtu (17/2/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini