News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 18.00 WIB, Prabowo-Gibran Unggul, Peroleh 75.188.603 Suara

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Data real count KPU Pilpres 2024 pada Kamis (28/2/2024) pukul 18.00 WIB

TRIBUNNEWS.COM - Berikut data sementara hasil penghitungan suara pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dilansir dari data pemilu2024.kpu.go.id pada Kamis (28/2/2024) pukul 18.00 WIB, data yang sudah masuk mencapai 639.945 dari 823.236 tempat pemungutan suara (TPS).

Jumlah suara paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masih unggul.

Urutan kedua ditempati oleh paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berada pada urutan ketiga.

Berikut selengkapnya data sementara real count KPU Pilpres 2024 pada Kamis (28/2/2024) pukul 18.00 WIB

Real Count Pemilu 2024 
Data Kamis (28/2/2024), Pukul 18.00 WIB

  • Prabowo-Gibran: 58,84 persen ( 75.188.603 suara)
  • Anies-Cak Imin: 24,47 persen ( 31.269.934suara)
  • Ganjar-Mahfud: 16.69 persen ( 21.332.609 suara)

Baca juga: Hasil Real Count Caleg Artis Dapil Jakarta II dan III 28 Februari 2024: Uya Kuya Raih 42.299 Suara

Untuk diketahui, real count KPU dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.

Informasi hasil real count Pemilu 2024 yang resmi dikeluarkan KPU dapat dilihat di https://pemilu2024.kpu.go.id/ atau bisa langsung klik di sini.

*) Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini