News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Hasil Real Count Caleg Pasangan Artis Ahmad Dhani-Mulan Jameela per 29 Februari 2024

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut merupakan hasil suara sementara pasangan caleg artis Ahmad Dhani dan Mulan Jameela yang mendaftarkan diri sebagai Caleg DPR RI.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil perolehan suara sementara calon legislatif (caleg) pasangan artis Ahmad Dhani dan Mulan Jameela per Kamis (29/2/2024).

Mulan Jameela yang menjadi anggota DPR RI 2019-2024 kembali mencalonkan diri.

Diusung Partai Gerindra, Mulan masuk dalam Dapil Jawa Barat XI, bersaing dengan Ali Syakieb, Ronal Surapradja, dan Didi Element.

Dari keempat nama caleg artis tersebut, yang peluang lolosnya paling besar merupakan Mulan Jameela. 

Sebab, penyanyi sekaligus politisi itu telah mengantongi 45.702 suara dan menempati posisi kedua dari 10 caleg Gerindra.

Sementara sang suami, Ahmad Dhani atau Dhani Ahmad Prasetyo, juga maju menjadi caleg dari Gerindra. 

Ini merupakan kedua kalinya Ahmad Dhani maju caleg DPR RI dari Dapil Jatim 1 (wilayah Surabaya dan Sidoarjo).

Senada dengan sang istri, Achmad Dhani juga diprediksi lolos lantaran sudah memiliki suara sebanyak 55.596. 

Berikut ini merupakan hasil perolehan suara sementara Ahmad Dhani-Mulan Jameela per Kamis (29/2/2024) pukul 15.00 WIB: 

Dapil Jabar XI

  • Mulan Jameela (Gerindra): 45.702 berada di posisi kedua dari 10 caleg. 

Jumlah suara masuk mencapai 78.62 persen dari 11.866 Tempat Pemungutan Suara dengan total 15.093 TPS.

Dapil Jatim I

  • Dhani Ahmad Prasetyo (Gerindra) : 55.596 berada di posisi kedua dari 10 caleg. 

Jumlah suara masuk mencapai 66.82 persen dari 9.089 Tempat Pemungutan Suara dengan total 13.733 TPS.

Baca juga: Real Count Pileg 2024 Jatim I, Data Masuk 59,75 Persen: Cucu Soekarno Kalah Suara dari Ahmad Dhani

Pantau hasil Pemilu 2024 di sini.

*) Disclaimer

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Rinanda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini