News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Rommy PPP: Kemenangan Kedaulatan Rakyat

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy atau Rommy menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy atau Rommy menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.

"PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen," kata Rommy kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

Rommy mengatakan, putusan tersebut adalah kemenangan bagi kedaulatan rakyat Indonesia.

"Putusan MK ini adalah kemenangan kedaulatan rakyat karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi," ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan esensi dari sistem Pemilu proposional.

"Inilah sebenarnya esensi sistem Pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," ucap Rommy.

Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. 

Namun, penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024.

MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Putusan ini diambil MK atas gugatan pengujian Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.

Baca juga: PKN Sambut Baik Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini