News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

PAN Hargai Putusan MK yang Ubah Ambang Batas Parlemen: Aspirasi Rakyat Akan Terselamatkan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PAN yang juga Anggota DPR RI Eddy Soeparno menggunakan hak pilihnya di TPS 13 Bantarjati, Bogor Utara, Rabu (14/2/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno menyatakan pihaknya menghargai putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk Pemilu 2029.

Eddy menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan mempelajari secara detail isi putusan itu.

"Kami menghargai mengapresiasi keputusan tersebut kami akan mempelajari detailnya," kata Eddy kepada Tribunnews, Kamis (29/2/2024).

Eddy menyatakan keputusan ini nantinya akan memberikan keselamatan bagi masyarakat dalam hak demokrasi, terlebih jika ambang batas parlemen nantinya benar-benar dihapus dari yang sebelumnya 4 persen.

"Memang kalau tidak ada parliamentary threshold, suara yang tadinya sudah terkumpul dan sudah dipilih oleh konstituen yang kemudian akan hilang karena partai tidak memenuhi parliamentary threshold ini akan jadi terselamatkan ke depannya," beber dia.

Dengan kondisi tersebut, menurut pimpinan Komisi VII DPR RI itu, aspirasi masyarakat dalam pemilu, khususnya pileg tidak akan hilang.

"Artinya aspirasi masyarakat pilihan masyarakat yang kemudian di pemilu legislatif yang akan datang itu tidak akan hilang karena tiadanya parliamentary threshold," kata dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen.

Gugatan pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, selaku pemohon.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: PPP Minta Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen Berlaku pada Pemilu 2024

Mahkamah menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Sementara itu, pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

"(Konstitusional bersyarat di Pemilu 2029 dan berikutnya) sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," ucap Suhartoyo.

Dengan berlakunya putusan ini sejak dibacakan, MK mengamanatkan norma Pasal 414 ayat (1) UU 2/2017 tentang ambang batas parlemen perlu segera dilakukan perubahan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain sebagai berikut.

1. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan

2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR

3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik

4. Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029

5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

(Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini