News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pengamat: Pemberian Pangkat Kehormatan Prabowo Ada Kepentingan Transaksi Politik, Bahkan Cacat Hukum

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat istimewa Jenderal Kehormatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Pemberian pangkat kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto pada Kamis (29/2/2024), menyita perhatian publik.

Pengamat Militer sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf pun turut memberikan penilaian.

Menurut Al Araf, penyematan jenderal bintang empat kepada Prabowo Subianto tersebut justru terkesan akan adanya kepentingan transaksi politik, bahkan cenderung dipaksakan.

Hal itu diungkapkan Al Araf di acara Aksi Kamisan, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

“Pengangkatan Jenderal Bintang 4 itu secara hukum tidak dikenal. Tidak memiliki landasan hukum yang kuat sehingga itu cenderung dipaksakan. Lebih banyak faktor kekuasaan untuk kepentingan transaksi politik pasca pemilu,” kata Al Araf.

Seharusnya, kata Al Araf, kenaikan istimewa ataupun pangkat kehormatan hanya diberikan kepada prajurit aktif yang berjasa dalam menjalankan tugas.

Sementara pada saat ini Prabowo Subianto telah menjadi purnawirawan.

Menurutnya, tidak ada istilah tentang kenaikan pangkat kehormatan untuk purnawirawan.

“Misalkan (kenaikan pangkat) saat menjalankan misi perdamaian atau operasi militer, tetapi terhadap purnawirawan tidak dikenal sejak UU Itu disahkan."

"Istilah itu juga lebih banyak dikenal pada masa orde baru dan awal reformasi yang mana pada era itu belum ada UU,” jelas Al Araf.

Oleh karena itu, pemberian pangkat kepada Prabowo kemarin tidaklah memiliki dasar hukum.

Baca juga: Unggul Telak Sementara Berdasarkan Real Count KPU, Gibran: Saya Tidak Mengikuti

“Oleh karena itu sejak UU itu disahkan kenaikan pangkat kemarin itu menjadi bermasalah secara hukum karena tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum, baik dari undang-undang TNI maupun undang-undang yang lain."

"Jadi saya ingin mengatakan (pemberian pangkat kehormatan itu) cacat secara hukum,” tegas Al Araf.

Diketahui penyematan jenderal bintang empat atau pangkat kehormatan itu dilakukan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2024 yang digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).

Tanggapan Jokowi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini