TRIBUNNEWS.COM - Pemberian pangkat kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto pada Kamis (29/2/2024), menyita perhatian publik.
Pengamat Militer sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf pun turut memberikan penilaian.
Menurut Al Araf, penyematan jenderal bintang empat kepada Prabowo Subianto tersebut justru terkesan akan adanya kepentingan transaksi politik, bahkan cenderung dipaksakan.
Hal itu diungkapkan Al Araf di acara Aksi Kamisan, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
“Pengangkatan Jenderal Bintang 4 itu secara hukum tidak dikenal. Tidak memiliki landasan hukum yang kuat sehingga itu cenderung dipaksakan. Lebih banyak faktor kekuasaan untuk kepentingan transaksi politik pasca pemilu,” kata Al Araf.
Seharusnya, kata Al Araf, kenaikan istimewa ataupun pangkat kehormatan hanya diberikan kepada prajurit aktif yang berjasa dalam menjalankan tugas.
Sementara pada saat ini Prabowo Subianto telah menjadi purnawirawan.
Menurutnya, tidak ada istilah tentang kenaikan pangkat kehormatan untuk purnawirawan.
“Misalkan (kenaikan pangkat) saat menjalankan misi perdamaian atau operasi militer, tetapi terhadap purnawirawan tidak dikenal sejak UU Itu disahkan."
"Istilah itu juga lebih banyak dikenal pada masa orde baru dan awal reformasi yang mana pada era itu belum ada UU,” jelas Al Araf.
Oleh karena itu, pemberian pangkat kepada Prabowo kemarin tidaklah memiliki dasar hukum.
Baca juga: Unggul Telak Sementara Berdasarkan Real Count KPU, Gibran: Saya Tidak Mengikuti
“Oleh karena itu sejak UU itu disahkan kenaikan pangkat kemarin itu menjadi bermasalah secara hukum karena tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum, baik dari undang-undang TNI maupun undang-undang yang lain."
"Jadi saya ingin mengatakan (pemberian pangkat kehormatan itu) cacat secara hukum,” tegas Al Araf.
Diketahui penyematan jenderal bintang empat atau pangkat kehormatan itu dilakukan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2024 yang digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).
Tanggapan Jokowi
Presiden Jokowi membantah tuduhan pemberian kenaikan pangkat karena transaksi politik.
Orang nomor satu di Indonesia itu menjelaskan penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo telah berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Bukan hanya sekarang ya, (pangkat Jenderal Kehormatan) dulu diberikan kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), juga pernah ke Pak Luhut Binsar Pandjaitan."
"Kalau transaksi politik kita berikan saja sebelum Pemilu, nah ini kan setelah Pemilu jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu," kata Jokowi.
Jokowi menegaskan penganugerahan tersebut seharusnya sudah diberikan sejak dua tahun yang lalu.
Hal itu dilakukan sebagai penghargaan atas jasa dan kerja keras Prabowo Subianto di bidang pertahanan.
"Supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara," jelas Jokowi.
Bahkan, lanjut Jokowi, penganugerahan pangkat istimewa tersebut ia setujui berdasar usulan Panglima TNI.
"Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa jadi semuanya memang berangkat dari bawah."
"Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," kata Jokowi.
Senada dengan Jokowi, Sekretaris Jenderal Rekonsiliasi Masyarakat Indonesia (Sekjen Rekat Indonesia) Heikal Safar juga menilai pangkat Jenderal TNI Kehormatan Bintang 4 itu pantas diberikan kepada Prabowo.
"Saya tentunya sangat mengapresiasi atas kepiawaian bapak Presiden Jokowi, yang memang perlu diancungkan ribuan jempol dalam mempersatukan kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga fitnahan terhadap Prabowo Subianto selama ini, telah dipatahkan dengan penyematan anugerah kehormatan Jenderal TNI bintang empat," kata Heikal, Kamis.
"Penganugerahan ini adalah sebagai peneguhan bentuk bakti sepenuhnya sang Jenderal TNI Kehormatan Prabowo Subianto terhadap rakyat, bangsa dan negara tercinta Indonesia," jelas Heikal.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha/Wahyu Gilang Putranto/Chaerul Umam)