News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Belum Jelas, Gubernur Jakarta Dipilih Langsung oleh Rakyat atau Presiden?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada DKI Jakarta.

Pasal 41 UU tersebut mengamanatkan pemerintah dan DPR melakukan perubahan terhadap UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI sebagai Ibu Kota NKRI.

Secara keseluruhan, RUU DKJ sejatinya mengatur tata kelola, bentuk, serta susunan pemerintahan Jakarta setelah status ibu kota negara berpindah ke IKN.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 RUU itu, Jakarta nantinya tak lagi disebut sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Jakarta kemudian akan menjadi daerah otonomi khusus dengan ibu kota provinsi yang nantinya ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

Setelah melepas status sebagai ibu kota negara, Jakarta akan dijadikan daerah khusus yang menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

Dalam Pasal 3 ayat (2), dijabarkan bahwa fungsi DKJ nantinya sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Dikritik Mahfud MD

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengajak masyarakat untuk mengawal pembahasan RUU DKJ.

Menurutnya, di dalam RUU tersebut ada pasal yang bisa mengecoh apabila tidak dikawal dengan hati-hati.

Pasal tersebut, kata Mahfud, terkait dengan jabatan Gubernur DKI Jakarta yang sebelumnya dipilih melalui Pilkada, namun dalam RUU tersebut Gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh Presiden.

Namun demikian, kata dia, masyarakat tidak setuju dan kesepakatan sementara yang ia dengar adalah DPR akan mengajukan dua kandidat untuk kemudian dipilih dan ditunjuk oleh Presiden sebagai Gubernur DKJ.

Hal tersebut disampaikannya usai olahraga di Gelora Bung Karno Senayan Jakarta pada Jumat (1/3/2024).

"Ini bisa berpotensi kronisme lagi. Oleh sebab itu, masyarakat harus tetap menolak, di mana ini akal-akalan baru untuk ikut cawe-cawe, tidak jujur, di dalam pemilihan Gubernur Jakarta," tegas Mahfud.

"Oleh karena itu masyarakat harus mengawal dan saya berharap pada partai-partai besar tetap menolak gagasan pemilihan, kecuali pemilihan langsung seperti yang biasa. Itu harus kita kawal bersama. Untuk demokrasi dan keadilan kita," sambung dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini