News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Belum Jelas, Gubernur Jakarta Dipilih Langsung oleh Rakyat atau Presiden?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada DKI Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemilihan kepala daerah langsung atau Pilkada serentak akan diadakan di seluruh Indonesia November 2024 ini.

Termasuk Pilkada atau Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.

Jakarta akan memiliki gubernur  dan wakil gubernur yang baru. 

Namun belum jelas apakah gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan dipilih langsung melalui Pilkada 2024 ini atau dipilih langsung oleh Presiden RI.

Duduk Perkara Persoalan

Wacana mengenai Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden muncul setelah DPR RI menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR RUU DKJ Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".

Baca juga: Menghitung Peluang Anies Baswedan Vs Ahok di Pilgub DKI Jakarta? Akankah Kembali Terulang?

Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.

"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023) seperti dikutip dari Kompas.com.

Kenapa RUU DKJ Muncul? 

Munculnya RUU DKJ sebagai respons atas UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang menetapkan IKN di Kalimantan sebagai ibu kota Indonesia yang baru gantikan Jakarta.

RUU DKJ ini merupakan usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini