TRIBUNNEWS.COM, KALSEL - Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan, Berry Nahdian Furqan, mengatakan bahwa terjadi dugaan penggelembungan suara untuk daerah pemilihan Kalimantan Selatan II.
Menurut Berry, berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan Kamar Hitung Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) tingkat provinsi Kalsel DPD PDI-Perjuangan Provonsi Kalimantan Selatan, ditemukan kejanggalan perhitungan suara DPR-RI dapil Kalsel II jika dibandingkan dengan data C1 Hasil TPS dibandingkan dengan data D asil PPK.
“Data internal kamar hitung kami per 3 Maret 2024 pukul 15.22 Wita menunjukkan suara 2 parpol terdapat selisih yang cukup tinggi pada perhitungan D. Hasil Kecamatan (PPK) dibanding dengan hasil data C. Hasil-Salinan (C1) pada setiap TPS,” terang Berry melalui rilis yang disampaikan ke sejumah media, Senin (4/2/2024).
Disebutkan bahwa dugaan penambahan suara “tak halal” tersebut mencapai 44.908 suara yang diduga mengarah kepada parpol tertentu.
"Terjadi perbedaan sangat mencolok antara jumlah perhitungan data C1 dengan jumlah perhitungan dari D.Hasil Kecamatan (PPK),” tegasnya.
Baca juga: PPP Pakai Hak Angket Usut Dugaan Lonjakan Suara PSI, Pengamat: Jangan Biarkan Pemilu Tidak Jujur
Berry menegaskan bahwa penambahan suara tersebut patut diduga sebagai praktik penggelembungan suara yang menguntungkan partai tersebut.
“Jadi bagi kami ini sangat tidak mungkin kalau hanya disebut sebagai masalah teknis salah hitung. Tetapi patut diduga sebagai kecurangan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif,” tambahnya.
Sumber data di atas, imbuh dia, berasal dari data masuk sampai saat ini di Kamar Hitung kami yang sudah terkumpul hasil rekapitulasi C.
Hasil-Salinan (C1) pada setiap TPS sejumlah 5.962 dari 6.092 TPS (97,87 persen) DPR-RI dapil Kalsel II dan data rekapitulasi D.
Hasil-Kecamatan (PPK) pada setiap kelurahan/desa sudah terkumpul 523 dari 566 kelurahan/desa (92,40 persen).
Berry menyebut pihaknya juga menemukan adanya kejanggalan lainnya yaitu pengalihan data suara rusak dan pengalihan suara tidak sah menjadi suara partai tertentu.
Sebesar 11.334 suara rusak menjadi suara untuk partai tertentu dan sebesar 26.227 suara tidak sah beralih menjadi suara partai tertentu.
“Perlu kami sampaikan bahwa DPD PDI Perjuangan memiliki saksi disetiap TPS maupun PPK sebanyak 2 orang sehingga memiliki C1 maupun D.Hasil secara valid. Melalui dokumen C1 maupun D.Hasil yg dikumpulkan dari para saksi tersebut dibawa ke Kamar Hitung partai di tiap kabupaten/kota dan dilakukan menginputan data yang sudah disiapkan yang kemudian diolah dan dianalisa untuk melihat perolehan suara caleg semua partai maupun pergerakan dan perbandingan di tiap tingkatan perhitungan,” jelas dia lagi.
Dari rekap mandiri Kamar Hitung kami berdasarkan C1 hasil TPS dapil Kalsel II DPR-RI yang sudah diinput mencapai 97,87 persen hasilnya menempatkan PDI Perjuangan mendapatkan 1 kursi yaitu pada posisi kursi ke-5 (lima) dan terpaut cukup jauh dengan urutan bawah perolehan suara partai lainnya.
Namun dengan analisis terhadap D.Hasil PPK yang kami duga terjadi penggelembungan suara partai lain maka pada titik tertentu hal ini dapat mengakibatkan hilangnya kursi PDI Perjuangan.
Oleh karena itu kami akan meningkatkan pengawalan dan pengawasan perhitungan pada tingkatan selanjutnya agar perhitungan suara sesuai dengan data resmi C1 yang dihasilkan di TPS.
Sebagai antisipasi, imbuh dia, PDI Perjuangan sudah menyiapkan tim hukum yang akan mengawal dan juga sebagai saksi di tingkat kabupaten/kota.
“Kami mendesak KPU dan Bawaslu agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, profesional, transparan serta patuh kepada hukum dan etika moralitas penyelenggaraan pemilu sehingga segala macam pelanggaran tidak boleh ditolerir,” pungkasnya.