News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 18.00 WIB: Data Masuk 78 Persen, Prabowo-Gibran Masih Unggul

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. - Berikut hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (4/3/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Simak hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (4/3/2024).

Menurut data di laman pemilu2024.kpu.go.id, Senin pukul 18.00 WIB, KPU sudah menerima suara sebanyak 642.856 dari total 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hingga hari ini pukul 18.00 WIB, total suara yang masuk dalam penghitungan KPU sebesar 78.09 persen suara.

Dari data tersebut, terlihat perolehan suara calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih unggul dan menempati posisi pertama.

Selanjutnya, disusul oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di posisi kedua, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD di posisi ketiga.

Berikut detail perolehan suara capres-cawapres berdasarkan data real count KPU RI, Senin pukul 18.00 WIB:

Foto detail presentase perolehan suara capres-cawapres berdasarkan data real count KPU RI, Senin pukul 18.00 WIB:

1. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

Anies-Cak Imin memperoleh suara sebanyak 31.378.306 suara, atau 24,49 persen suara.

2. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Prabowo-Gibran memperoleh suara sebanyak 75.368.105 suara, atau 58,83 persen suara.

3. Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Ganjar-Mahfud memperoleh suara sebanyak 21.375.886 suara, atau sebanyak 16,68 persen suara.

Baca juga: Real Count Pileg 2024 Dapil Neraka Jakarta II: Data Masuk 60 Persen, Hidayat Nur Wahid Masih Unggul

*) Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini