News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Gerindra dan Demokrat Pertanyakan Usulan Hak Angket, Singgung Alasan hingga Kebutuhan Masyarakat

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna ke-12 penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Usulan mengenai hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 dipertanyakan oleh Partai Demokrat dan Partai Gerindra, Selasa (5/3/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna, Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024).

Aspirasi hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 disuarakan dalam rapat yang diikuti 164 anggota dewan ini.

Namun, usulan hak angket dari sejumlah partai politik itu dipertanyakan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron.

Ia sepakat hak angket adalah hak konstitusional dari DPR RI. Meski begitu, ia meminta kejelasan soal apa yang sebenarnya perlu digulirkan lewat hak angket.

"Terkait dengan hak angket, saya kira hak angket kita paham semua bahwa ini adalah hak konstitusional kita."

"Namun apa sesungguhnya yang akan kita angketkan, apa yang akan kita dalami, apa yang akan kita selidiki perjelas dulu," kata Herman dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.

Oleh sebab itu, ia menyebut, pihaknya menolak hak angket digulirkan oleh pihak yang sengaja menuduh kecurangan Pemilu 2024 tanpa bukti.

Menurutnya, hal semacam itu tujuannya ingin mendegradasi hak konstitusional rakyat.

"Sehingga tidak serta merta menuduh kecurangan bahkan mendegradasi terhadap hak konstitusional rakyat, hak suara rakyat yang telah dicurahkan di dalam pemilu. Kalau brutalnya-brutal di mana gitu?" tanya Herman.

Ia menambahkan, masalah ini mestinya dibahas terlebih dahulu sebelum hak angkat digulirkan.

Mereka yang ingin menggulirkan hak angket, menurut Herman, harus memiliki alasan yang jelas.

"Karena ini yang harus didudukan kembali supaya tidak ada informasi yang bias kepada masyarakat."

Baca juga: Beda Pernyataan Dua Petinggi Partai NasDem Sikapi Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

"Oleh karena itu, saya berpikir bahwa untuk persoalan ini ajukan saja hak angket apa isinya dan tentu itu yang akan kita bahas bersama," terangnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad, juga menyampaikan penolakan terhadap wacana hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurutnya, hak angket bukanlah kebutuhan masyarakat. Saat ini, jelasnya, aspirasi yang mendesak ialah soal penciptaan lapangan pekerjaan.

"Kami di lapangan tentu juga mendengarkan aspirasi yang berkembang, aspirasi yang sangat mendesak bagi mereka adalah pengangguran, penciptaan lapangan kerja, bukan hak angket, yang diperlukan mereka adalah hak para sopir angkot," kata Kamrussamad saat melakukan interupsi dalam rapat paripurna.

Ia menjelaskan yang dibutuhkan saat ini, contohnya, ialah hak para sopir angkot. Mereka membutuhkan kepastian supaya anak-anak mereka bisa bersekolah.

Rakyat membutuhkan kepastian untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

"Hak para sopir angkot ribuan bahkan puluhan ribu anak-anaknya mereka masa depannya sekolahnya belum tentu mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka," sambungnya.

Kamrussad lantas menilai wacana hak angket sebagai respons buruk dari pihak-pihak yang tak menerima kekalahan pada pemilu kali ini.

Ia menyebut, lebih baik,apabila merasa ada kecurangan, langkah yang ditempuh ialah melalui jalur hukum.

"Kenapa demikian? Karena belum menggunakan instrumen hukum yang telah digunakan, disiapkan oleh Undang-Undang sudah menuduh pemilu ini curang, ini berbahaya sekali bagi kelangsungan demokrasi kita dan bangsa kita ke depan," paparnya.

Sebagai informasi, pada rapat paripurna hari ini, ada tiga fraksi yang secara terbuka mendorong DPR RI menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.

Ketiga partai itu adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan PDI Perjuangan (PDIP).

(Tribunnews.com/Deni/Igman Ibrahim/Chaerul Umam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini